Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Wali Kota Sawahlunto, Ali Yusuf, menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2015.

         "Secara umum pelaksanaan APBD 2015 sudah berjalan dengan baik sesuai kaidah pengelolaan keuangan negara," kata dia mengawali penyampaian nota jawaban setebal 50 halaman pada sidang paripurna DPRD setempat di Sawahlunto, Selasa.

         Salah satunya, jelas dia, dapat dibuktikan dengan peraihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran tersebut dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

         Menjawab salah satu pertanyaan dari fraksi Partai Golkar pada rapat paripurna sebelumnya terkait pencapaian target pendapatan daerah itu, dia mengatakan realisasinya sebesar Rp537 miliar lebih atau sebesar 98,52 persen dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp545 miliar lebih.

         Menurutnya, tidak terealisasinya target tersebut dengan baik salah satunya dipicu oleh rendahnya target penerimaan dari pemerintah pusat, seperti penerimaan bagi hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutama PBB sektor migas dan bagi hasil bukan pajak terhadap pemanfaatan sumber daya alam kota itu berupa royalti.

         "Kendala utamanya berupa tidak sesuainya jumlah transfer dana yang diterima serta royalti yang belum dibagi hasilkan sesuai target selain rendahnya realisasi penerimaan pada beberapa sumber penerimaan lainnya yang sah," lanjutnya.

         Terkait terobosan inovatif dalam meningkatkan pendapatan daerah yang disarankan fraksi PPP NasDem dan PAN pada pemandangan umum fraksi tersebut sebelumnya, Ali menyebutkan pihaknya terus melakukan kajian terkait strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan jumlah penerimaan pada kas daerah.

         Salah satunya dengan melakukan kegiatan survey awal terhadap potensi objek-objek wisata yang mungkin dikembangkan serta memaksimalkan potensi destinasi yang sudah banyak dikunjungi agar lebih menarik bagi para pelancong.

         Sementara itu, tentang alokasi dana pendidikan yang masih belum terserap pada pos anggaran belanja tidak langsung sebesar 12 persen dari Rp122 miliar lebih yang menjadi sorotan fraksi Demokrat-PDI Perjuangan, dia mengatakan pemicunya adalah tidak terserapnya secara maksimal alokasi dana sertifikasi guru.

         "Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan kelebihan dana sertifikasi tersebut disebabkan masih banyaknya guru-guru yang tidak memenuhi jam pelajaran wajib minimal 24 jam dalam satu minggu untuk bidang studi yang diajarnya," jelas dia.

         Persoalan tentang ketidaklengkapan penyajian data oleh pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menurut fraksi PKPI-PKS salah satunya dapat memicu keterlambatan proses pembahasan kegiatan dan anggaran, dia mengatakan akan melakukan pembenahan secara bertahap dalam pengelolaannya.

         "Upaya tersebut sebagian besar sudah dilaksanakan yakni dengan menerapkan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual, peningkatan Sistem Informasi Keuangan Daerah(SIMDA) serta peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah," tambah dia. (*)

Pewarta : Rully Firmansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024