Bengkulu, (AntaraSumbar) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, Indonesia berduka untuk Yuyun (14), korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan 14 orang tersangka di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu.
"Indonesia berduka, negara kaget atas kasus ini. Mungkin kasus ini kejadian pertama di Indonesia," kata Menteri saat mengunjungi keluarga Yy di Desa Kasie Kasibun Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, sekitar 117 kilometer dari Kota Bengkulu, Kamis.
Kedua orangtua Yy dan saudara laki-lakinya menerima Menteri Yohana di bawah tarup yang dipasang di depan rumah berdinding papan itu.
Tiba di rumah tersebut Menteri Yohana didampingi Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti menyerahkan bantuan dan menyampaikan ucapan duka atas kasus yang merenggut nyawa anak perempuan pelajar SMP Negeri 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding itu.
"Saya pertama kali mendapat kabar tentang kasus Yuyun dari anak saya yang sedang bersekolah di Inggris," kata Menteri saat menyampaikan sambutannya.
Menteri mengatakan kedatangannya ke Bengkulu untuk menyampaikan duka sekaligus melihat dan mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa Yy.
Bagi tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak menurutnya tetap dituntut hukuman penjara sesuai Undang-Undang yakni tuntutan 10 tahun penjara.
Sedangkan bagi tersangka yang berusia di atas 18 tahun akan dihukum seberat-beratnya yakni tuntutan penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan itu Menteri Yohana mengajak seluruh warga untuk bersama-sama melindungi anak dan perempuan.
"Sepulang dari sini saya akan merancang gerakan nasional laki-laki lindungi perempuan dan anak, karena pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah laki-laki," kata Menteri.
Pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yy oleh 14 orang pelaku, menarik perhatian masyarakat luas. Seruan untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku bahkan disampaikan Presiden Joko Widodo.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 2 April 2016 itu sudah ditangani aparat kepolisian. Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku. Dari 12 orang tersangka tersebut, tujuh orang diketahui berusia di bawah 17 tahun yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Curup, tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur itu dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (*)