Sarilamak, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,  Sumatera Barat memangkas beberapa peraturan daerah (perda) yang menghambat pembangunan dan investasi di wilayah tersebut.


         Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan saat dihubungi di Sarilamak, Rabu mengatakan pihaknya segera menghapus perda yang dinilai menghambat kegiatan, sebab saat ini setidaknya ada 18-20 perda yang perlu dievaluasi.


         "Kami ingin proses realisasi anggaran khususnya di nagari dapat dipercepat, baik itu dana dari pusat seperti Dana Desa atau pun dari APBD," kata dia.


         Ia mengatakan hal itu bertujuan supaya para aparatur dapat menjalankan setiap program-programnya serta terealisasi dalam waktu singkat dan tidak ada lagi regulasi yang berbelit.


         Ferizal menyebutkan perda yang akan diajukan evaluasinya, masih dikaji bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


         Ia sudah membangun komunikasi dengan DPRD sebagaimana arahan presiden untuk melakukan rasionalisasi setiap aturan daerah yang menghambat regulasi untuk kinerja dan perizinan tertentu.


         "Jika selesai, nanti peraturan daerah itu akan disampaikan ke DPRD," kata dia.


         Selain mempercepat pencairan anggaran nagari dan evaluasi perda, dia juga meminta SKPD segera menyiapkan Rancangan Kerja Pembangunan (RKP) Daerah.


         "Yang terpenting lagi, dalam bekerja jangan menyimpang dari aturan dan kewenangan. kami juga sudah sepakat dengan legislatif, jika ada yang menyimpang, kewenangan SKPD akan kita coret," tegasnya.


         Salah seorang warga Limapuluh Kota khairul berharap pemerintah daerah dapat menyederhanakan regulasi yang ada sehingga tidak berbelit-belit dan mempermudah masyarakat saat berurusan.


         "Sebaiknya tidak ada lagi banyak tahapan dalam berurusan, sebab hal itu akan menyulitkan masyarakat," kata dia. (*)


Pewarta : Mardikola Tri Rahmat
Editor :
Copyright © ANTARA 2025