Jakarta, (ANTARA) - Direktur Utama PT Hartati Inti Plantation(Hardaya) Hartati Murdaya membantah telah melakukan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar terkait dengan perizinan usaha perkebunan sawit PT HIP di Buol, Sulawesi Tengah.
Bantahan tersebut disampaikan Hartati dalam nota keberatan atau pledoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu dan juga tidak merugikan negara.
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara surat rekomendasi Bupati Buol Amran Batalipu terhadap perizinan usaha perkebunan sawit perusahaan miliknya tersebut,
Menurut dia, PT Hardaya Inti Plantation telah memiliki perizinan untuk melakukan usaha perkebunan sawit sehingga tidak memerlukan rekomendasi dari Bupati Buol.
Ia pun mengatakan tidak memberikan sumbangan Pilkada untuk Amran Batalipu, karena uang Rp1 miliar yang disetujui diberikan hanya untuk keperluan CSR. Ia mengaku tidak memerintahkan dan tidak mengetahui adanya pemberian Rp3 miliar seperti yang disebutkan jaksa penuntut dalam tuntutannya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut Hartati Murdaya lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsidair empat bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai politisi Partai Demokrat ini terbukti telah melakukan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. (*/sun)
Hartati Murdaya Bantah Lakukan Suap Dalam Pledoinya
Hartati Murdaya
Hartati Murdaya