Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Komisi I DPRD Kota Sawahlunto menduga dokumen APBD 2016 kota itu telah cacat hukum karena adanya perubahan mata anggaran yang tidak melalui mekanisme dan aturan.

         "Kami menemukan adanya beberapa mata anggaran yang diubah dan dihilangkan yang mengakibatkan terjadinya perubahan materi kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif pada saat penandatanganan dokumen tersebut melalui sidang paripurna DPRD Sawahlunto," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sawahlunto, Neldaswenti, di Sawahlunto usai mengikuti kegiatan rapat kerja lembaga tersebut dengan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, Selasa.

         Dia mencontohkan, salah satunya terjadi pada mata anggaran bantuan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) yang sebelumnya sudah disepakati untuk dibiayai dalam bentuk kegiatan pada Disdikpora Sawahlunto, ternyata sudah hilang begitu saja tanpa persetujuan DPRD setempat.

         Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016 ditegaskan tentang mekanisme penganggaran meliputi penambahan, perubahan, pengurangan, rasionalisasi dan lain sebagainya harus melibatkan lembaga legislatif dan eksekutif dan dituangkan kembali dalam bentuk kesepakatan dua lembaga pemerintah tersebut.

         Apabila ada salah satu pihak yang melanggar, lanjutnya, maka dapat diganjar dengan sanksi pidana karena dokumen tersebut setelah disepakati dan ditandatangani dalam rapat paripurna maka secara hukum konstitusi akan berstatus dokumen negara dengan klasifikasi sebagai lembaran daerah dalam hirarki peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia.

         "Hal itu dengan tegas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang - undangan dan prosedur penyusunan produk hukum daerah," ujarnya.

         Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Rovanly Absdam, mengatakan penghilangan mata anggaran tersebut sudah sesuai dengan petunjuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena urusan pendidikan anak berkebutuhan khusus merupakan urusan pihak pemerintah provinsi di bawah pengendalian pihak Kementerian Sosial.

         "Langkah satu-satunya yang dinilai paling masuk akal adalah dengan memasukkan kembali dalam pembahasan APBD-Perubahan (APBD-P) 2016 melalui dana bantuan hibah," jelasnya.

         Sementara itu, Kepala Dinas Disdikpora Sawahlunto, Marwan mengatakan hilangnya mata anggaran dimaksud diduga akibat adanya kesalahan pada saat memasukkan data kegiatan pada APBD 2016.

         "Pada mulanya anggaran bagi anak berkebutuhan khusus tersebut berada dalam lingkup kegiatan Dinas Kesehatan dan Sosial Sawahlunto, namun pada saat pembahasan APBD 2016 kegiatan tersebut disepakati untuk dipindahkan menjadi kegiatan Disdikpora dan ternyata peletakan anggaran kegiatan tersebut dinilai tidak tepat oleh pihak BPK," sebutnya.

         Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sawahlunto, Dasrial Ery, mengatakan hal terpenting yang harus disepakati bersama adalah bagaimana anggaran bagi anak berkebutuhan khusus tersebut, bisa diakomodasi kembali dan meminta seluruh pihak terkait dapat mengakomodasi kegiatan tersebut sesuai perencanaan awal.

         Terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum akibat mengganti materi lembaran APBD 2016 secara sepihak, dia menilai persoalan tersebut sudah diluar kewenangan lembaganya untuk menangani karena sudah memasuki wilayah pemerintahan yudikatif.

         "Bagi kami yang terpenting adalah bagaimana hak untuk mendapatkan pendidikan yang sama bagi anak berkebutuhan khusus, bisa dipenuhi dan dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," kata dia. (*)

Pewarta : Rully Firmansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024