Padang, (Antara) - Gubernur Irwan Prayitno menegaskan, seluruh lembaga vertikal di daerah itu harus berkoordinasi dengan dirinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, agar program pembangunan di daerah itu bisa diselaraskan.
"Jangan mentang-mentang menggunakan dana APBN, lalu tidak berkoordinasi dengan gubernur. Nanti kalau serapan anggarannya rendah, gubernur juga yang disalahkan," katanya saat menggelar rapat koordinasi dana dekonsentrasi bersama tiga lembaga vertikal, di aula gubernuran, Kamis.
Tiga lembaga itu masing-masing Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional (BBPJN) II, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat (BTPWSB).
Ia menegaskan, kalau masih ada lembaga yang tidak melaksanakan koordinasi, pihaknya akan mengusulkan pejabat di lembaga bersangkutan untuk diganti.
"Sekarang saya harus tegas, saya ini gubernur di Sumbar, tangan kanan presiden," tegas Irwan.
Menurut dia, selama ini dirinya cukup pengertian dan hanya memperhatikan saja. Namun, dia belajar, saat Sumbar dipimpin penjabat (Pj) gubernur, selalu ditegaskan semua yang dilaksanakan di Sumbar harus diketahui gubernur.
"Saya dengar Pj gubernur Reydonnyzar Moenek itu benar-benar tegas soal dana TP dan dekon (tugas pembantuan dan dekonsentrasi), menurut saya itu ada benarnya. Jadi ke depan saya juga akan seperti itu, semuanya saya harus tahu," ujarnya.
Ia menjelaskan, alasannya menyatakan ketegasan itu, setelah pernah mengalami suasana tidak enak dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) saat berkunjung ke Sumbar.
"Saya berkali-kali dituding lamban melaksanakan lelang kegiatan. Padahal, saya tidak tahu-menahu persoalan lelang kegiatan yang dimaksud," katanya.
Setelah dikonfirmasinya, ternyata dirinya disalahkan karena proses lelang kegiatan di salah satu lembaga vertikal yang lambat. Sementara lembaga vertikal tersebut tidak pernah kerkoordinasi dengan dirinya.
"Ternyata itu persoalannya. Saya disalahkan, sementara lembaga tersebut tidak pernah koordinasi," ungkapnya.
Selain itu, menurut dia, pernah pula ada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menggunakan dana dekon untuk surat perintah perjalanan dinas (SPPD) 30 hari dalam sebulan.
"Akhirnya yang bersangkutan diperiksa Inspektorat. Kepala SKPD tersebut mengakuinya dan mengundurkan diri," katanya.
Ke depan, dia tidak menginginkan hal seperti itu terjadi lagi.
Dikatakannya, ketegasan itu semata-mata untuk kedisiplinan pelaksanaan kegiatan sehingga koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik di Sumbar.
"Tujuannya realisasi program pemerintah dapat dirasakan masyarakat dengan maksimal," katanya.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi dana dekonsentrasi itu terungkap, rata-rata persoalan yang ditemui adalah pembebasan lahan.
Seperti pelaksanaan pekerjaan jalan oleh BBPJN II, hampir disemua ruas jalan yang dikerjakannya mengalami kendala lahan. Termasuk pelaksanaan jalan jalur II By Pass Padang.
Begitu juga dengan pelaksanaan pembangunan irigasi dan normalisasi oleh BWSS V. Semuanya punya kendala pembebasan lahan, seperti pelaksanaan pengerjaan irigasi Batang Anai.
Sementara BTPWSB juga mengalami permasalahan pembebasan lahan, seperti aktivasi rel di Muaro Kalaban. (*)