Sawahlunto, (Antara) - Jajaran Komisi III DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menilai mutu pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintah setempat untuk tahun anggaran 2015 masih rendah dan belum sesuai dengan yang diharapkan.
Ketua Komisi III DPRD setempat, Deri Asta, di Sawahlunto, Rabu, mengatakan penilaian tersebut berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan pihaknya ke sejumlah lokasi proyek infrastruktur di daerah itu.
"Berdasarkan laporan yang kami terima dari dinas terkait, mutu pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan nilai yang dibayarkan, namun dari sisi manfaat yang dihasilkan belum maksimal," kata dia.
Dia mencontohkan pengerjaan pembangunan pasar songket di kawasan Muaro Kalaban yang didanai oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sebesar Rp5 miliar, menurutnya masih perlu ada penambahan dana untuk menata pelataran parkir serta sarana pendukung lainnya sebelum difungsikan.
Begitu juga dengan beberapa lokasi lainnya seperti pembangunan los Pasar Sawahlunto, Ruang Terbuka Hijau kawasan Pasar Remaja serta proyek pelebaran jalan ruas Muaro Kalaban menuju pusat kota, menurutnya mutu yang telah dicapai belum memenuhi standar manfaat yang diinginkan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Sawahlunto, Yunasril, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kondisi yang terjadi itu.
Menurutnya anggaran besar yang sudah dikeluarkan ternyata belum mampu memenuhi standar bangunan sesuai manfaat yang akan dicapai.
"Bisa dikatakan seluruh pekerjaan sudah selesai tapi belum siap pakai, ini harus menjadi perhatian pihak terkait di masa yang akan datang," kata dia.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sawahlunto, Nova Erizon, mengatakan pihaknya mengakui memang ada beberapa lokasi proyek yang belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Dia mengatakan, sebagian terjadi akibat adanya kejadian-kejadian non teknis seperti longsor dan lain sebagainya sehingga pihaknya memutuskan untuk memperbaiki beberapa item pekerjaan pada masa pemeliharaan.
"Bagi pekerjaan yang mengalami kendala teknis seluruhnya sudah diberlakukan sanksi adendum dengan memberikan batas waktu tertentu kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya," kata dia.
Khusus mengenai pasar songket, lanjutnya, pihaknya mengaku seluruh item pekerjaan sudah selesai dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang ada.
Menurutnya, terkait kondisi bangunan yang belum bisa dimanfaatkan hal itu terjadi karena dana yang dikucurkan tersebut dalam petunjuk teknisnya adalah bangunan pasar kelas B berbentuk los, namun berdasarkan kebutuhan daerah maka dana tersebut dimaksimalkan penggunaannya untuk membuat struktur bangunan seperti yang sudah ada saat ini.
"Karena pendanaannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perdagangan, maka sesuai aturan yang ada pekerjaan tersebut tidak bisa dibiayai berbarengan dengan APBD kota ini dalam tahap penyelesaiannya, sebab akan menyulitkan pada saat perhitungan pelaporan nilai bangunan tersebut nantinya," jelas dia. (*)