Makassar, 17/1 (Antara) - Pembayaran pajak yang sebelumnya berbasis manual (hard copy) per Januari 2015 diubah
secara online melalui e-billing.
"Sistem pembayaran pajak yang berbasis manual yang selama ini dilayani oleh hampir semua bank swasta dan bank BUMN serta Kantor Pos telah berakhir pada 31 Desember 2015," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Aris Bamba di Makassar, Minggu.
Menurut dia, dengan berakhirnya sistem pembayaran pajak manual itu, maka digantikan dengan sistem "online" melalui e-billing.
Kendati demikian, masih dibijaksanai pada bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank
Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.
"Ditjen Pajak memberlakukan hal itu bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak," katanya.
Adapun secara spesifik, manfaat dari e-billing adalah memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak.
Selain itu, pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun.
Termasuk menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi "unmatched" dan transaksi terjadi secara "real-time" sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak.
terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.
Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik "erbitkan kode billing".
Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, Mini ATM, atau internet banking.
Aris mengatakan kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara 'online' dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. *