Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Realiasasi pendapatan Kota Sawahlunto mengalami peningkatan mencapai Rp519,1 miliar, hingga 29 Desember 2015, kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah setempat, Buyung Lapau.

         "Jumlah tersebut masih mengalami penambahan dengan masuknya beberapa pembayaran pajak pada dua hari jelang tutup tahun anggaran 2015," katanya di Sawahlunto, Selasa.

         Hal itu, lanjutnya, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari pihak lembaga perbankan mitra pemerintah daerah itu yang menginformasikan masih ada beberapa setoran pajak yang masuk pada 30 dan 31 Desember 2015.

         Menurutnya, realisasi pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp50,5 miliar, realisasi Dana Perimbangan sebesar Rp408,8 miliar, dan realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah dengan besaran mencapai Rp59,7 miliar.

         Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah 2014 terjadi peningkatan lebih kurang Rp30 miliar lebih dari total realisasi pendapatan daerah pada tahun tersebut, yakni sebesar Rp488,4 miliar.

         Jumlah itu, berasal dari sektor PAD sebesar Rp48,5 miliar, Dana Perimbangan mencapai Rp385,4 miliar dan realisasi pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 2014 mencapai Rp54,4 miliar.

         Sementara itu, terkait serapan anggaran tahun 2015, Wakil Ketua Fraksi PPP, NasDem dan PAN DPRD setempat, Epy Kusnadi, mengatakan pihaknya cukup mengapresiasi serapan yang mencapai angka rata-rata diatas 90 persen.

         Namun pencapaian tersebut, katanya, masih membutuhkan pembuktian dan penilaian apakah nilai manfaat yang diterima masyarakat, sudah seimbang dengan jumlah anggaran yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kota Sawahlunto.

         Dia menyontohkan, seperti upaya penyerapan dana yang dilaksanakan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat yang cukup tinggi, menurutnya hal itu harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan yang diterima pasien.

         Untuk membuktikan hal tersebut, jelasnya, menjadi kewenangan institusi lembaga pemeriksa keuangan negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau lembaga-lembaga lainnya yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi-fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap kualitas layanan publik yang diberikan.

         "Hasilnya tentu akan menjadi acuan dalam meningkatkan kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, jika ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara maka kewenangannya menjadi tanggung jawab lembaga yudikatif, sesuai tingkatan dan jenis pelanggaran yang terjadi," kata dia. (*)

Pewarta : Rully Firmansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024