Pada hari Kamis - Jum’at, tanggal 15-16 Oktober 2015 lalu Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Se-Sumatera melaksanakan Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) II Tahun 2015. Kali ini Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mendapat kehormatan menjadi tuan rumah dan Kota Bukittinggi sebagai tempat kegiatan tersebut. Rakorgab II Kanwil DJP Se-Sumatera yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil DJP se-Sumatera mengusung tema “Menggalang Sinergi, Memaksimalkan Penerimaan Pajak, Memajukan Bangsa”.


Sejalan dengan tema yang diusung dalam Rapat Koordinasi Gabungan II Tahun 2015 tersebut para peserta berdiskusi dan menyepakati berbagai langkah-langkah strategis sebagai panduan pelaksanaan tugas untuk 50 hari kerja kedepan dalam rangka mengamankan penerimaan dan mencapai target kepatuhan tahun 2015 yang harus dilakukan secara bersama dan berkesinambungan oleh Kanwil DJP Se-Sumatera, adapun beberapa hal yang disepakati bersama adalah sebagai berikut:

1. Optimalisasi pemanfaatan data baik yang berasal dari internal maupun eksternal;

2. Melaksanakan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang tidak kooperatif;

3. Meningkatkan sinergi yang harmonis dengan stakeholder dan Wajib Pajak;

4. Menjalin koordinasi dan sinergi dengan Instansi Penegak Hukum dalam rangka mengamankan penerimaan Negara;

5. meningkatkan berbagai kegiatan publikasi perpajakan.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito ketika menutup Rakorgab Kanwil DJP Se-Sumatera menyampaikan “dihimbau kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program pembinaan wajib pajak 2015 karena tahun 2016 nanti DJP akan melaksanakan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang masih belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik”. Pada kesempatan yang sama Kakanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, M. Ismiransyah M. Zain juga menambahkan, “saat ini sedang berlangsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi terhadap Wajib Pajak yang telah selesai dilakukan penyidikan oleh DJP, karena Wajib Pajak tersebut tidak menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 dan 2013 serta menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap Tahun Pajak 2012”. M. Ismiransyah M. Zain menghimbau kepada Wajib Pajak untuk melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, jelas dan melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan namun belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 


Pewarta : Pajak
Editor :
Copyright © ANTARA 2024