Jakarta, (AntaraSumbar) - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini menjadi narapidana di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Gayus Tambunan akan diisolasi bila terbukti melanggar aturan karena bepergian di luar izin.

"Kalau memang terbukti kita isolasi. Itu namanya menyalahgunakan kepercayaan yang kita berikan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak di Jakarta, Senin.

Pada hari ini beredar foto Gayus Tambunan di media sosial Facebook dalam akun Baskoro Endrawan. Dalam foto tersebut, tampak Gayus duduk di restoran dan berpose dengan dua orang perempuan yang wajahnya sengaja dikaburkan. Gayus tampak memakai kaos biru, celana jeans dan topi biru. Satu telepon genggam juga terlihat di atas meja di hadapannya.

"Tadi kita sudah tanya Pak Menteri, usul isolasi saja, yang terkait pelanggaran aturan itu dikenakan sanksi sesuai aturan. Misalnya enggak boleh register F, kalau register F itu berarti tahun depan tak boleh dapat remisi. Tapi kita belum tahu sejauh mana pelanggarannya," tambah Dusak.

Menurut Dusak, ia juga sudah mengirim tim untuk memeriksa petugas yang mengawal Gayus.

"Kita tadi kirim tim. Pasti kita kenakan sanksi siapapun yang bersalah. Kalau anak buah kami, kami yang menghukumnya. Enggak ada toleransi," tegas Dusak.

Menurut Dusak, foto Gayus tersebut diambil pada 9 September 2015 untuk menghadapi sidang di Pengadilan Agama.

"Dia keluar 9 September. Ada gugatan cerai dari isterinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apakah kalau keluar sidang bisa singgah ke restoran? Nah itu yang sedang kita selidiki. Dia keluar di situ atau di restoran atau di mana, bisa saja di pengadilan kan ada restoran," ungkap Dusak.

Namun Dusak mengakui bahwa Gayus memang tidak boleh singgah ke restoran.

"Yang enggak boleh dong mestinya. Di luar itu pasti ada yang salah," tambah Dusak.

Menurut Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi mekanisme pengeluaran sudah sesuai prosedur.

"Mekanisme pengeluaran sudah sesuai prosedur yaitu melalui sidang TPP dan pengawalan dari pihak lapas dan kepolisian. Bila ternyata selama pengawalan ternyata ada kelalaian petugas tentu akan ditindak tegas," ungkap Akbar.

Saat ini Tim Kemenkumham Jawa Barat sedang bekerja melalukan pemeriksaan terhadap petugas pengawasan.

Gayus Tambunan harus saat ini harus menjalani total 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak PK yang ia ajukan.

Rincian hukuman yang harus dijalani Gayus adalah dalam kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo ia dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak.

Selanjutnya Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara
   
Ia pun mendapatkan vonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Gayus masih menjalani hukumkan 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. (*)

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor :
Copyright © ANTARA 2024