Jakarta,  (Antara) - Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berjanji akan melawan anggota yang "ngocol-ngocol" dalam rapat kerja (raker) antara Komisi VII dengan Kementerian ESDM.

        "Pertemuan hanya sekitar satu jam, tapi seingat saya kebanyakan bercanda. Memang di situ ada dua hal yang saya ingat yaitu 'Kalau ada apa-apa hubungi orang saya', tapi orangnya saya tidak tahu,  lalu saya juga dengar mengenai yang 'ngocol-ngocol'," kata Ego dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

        Terdakwa dalam sidang ini adalah Sutan Bhatoegana. Dalam berita acara pemeriksaan Ego, disebutkan bahwa "Sutan mengatakan kepada Waryono Karno di akhir pembicaraan akan melawan anggota DPR RI yang ngocol-ngocol. Yang saya tangkap adalah Sutan akan melawan anggota DPR".

        Pertemuan Sutan dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno itu dilangsungkan di Restoran Edogin Hotel Mulia Senayan sekitar pukul 21.00 WIB pada 27 Mei 2013, sehari sebelum raker komisi VII dan Kementerian ESDM, antara Sutan Bhatoegana dan stafnya Muhammad Iqbal dengan Waryono Karno yang ditemani mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial.

        "Tanggal 27 Mei Pak Sekjen minta saya dan Pak Ego untuk dampingi ketemu Pak Sutan di restoran Edogin di Hotel mulia jam 9 malam. Kami datang duluan sekitar setengah jam baru sekitar jam 9 Pak Sutan hadir di situ. Ngobrol sama pak Sekjen bercanda-canda. Ada beberapa materi, tapi yang kebanyakan bercanda karena Pak Sutan senang bercanda, ada terselip kata-kata Pak Sekjen mohon Pak Sutan bisa mengendalikan rapat besok agar tidak bertele-tele, yang ngocol-ngocol," ungkap Didi yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.     
   Pertemuan itu menurut Ego didahulu oleh telepon dari Sutan Bhatoegana.

        "Ada telepon dari Pak Sutan intinya janjian ketemu dengan Pak Sutan di Hotel Mulia. Di sana bicara tidak terstruktur, salah satunya agenda besok ada rapat kerja pembahasan penetapan asumsi makro APBNP 2013 minyak dan subsidi listrik dan pembahasan awal RKAKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga) APBNP 2013," tambah Didi.

        Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum KPK juga memutarkan rekaman pembicaraan Sutan dan Waryono yang direkam oleh ponsel milik Ego.

        "Kalau ada apa-apa nanti saya kontak orang saya...lita geser ke Iriyanto (Muchyi) biar enak," demikian pernyataan Sutan dalam rekaman.

        Dalam dakwaan, Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2013 Kementerian ESDM. Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima satu mobil Toyota Alphard, uang tunai Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik. (*)

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor :
Copyright © ANTARA 2024