Jakarta, (Antara) - Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Sueb mengaku bahwa ia membayari hingga lebih dari 100 ribu dolar AS sebagai pembayaran mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam untuk mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
"Untuk 'down payment' saya bayar 1.500 dolar AS, lalu saya melunasi dengan memerintahkan dua orang anak buah saya Panut Haryanto dan Abdul Malik masing-masing 50 ribu dolar AS dan 52 ribu dolar AS sekian," kata Yan dalam sidang di pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta, Senin.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Sutan Bhatoegana yang didakwa menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dengan tipe tertinggi dari Dikretur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi.
"Akhir Oktober 2011 waktu itu diminta terdakwa untuk datang ke Pondok Indah Mall 1 kemudian Pak Sutan menyampaikan minat jual Alphard 3.500 cc dan ingin mengganti mobil baru Alpard 2.400 cc, lalu saya sampaikan kalau mau jual 3.500 cc 'second' tidak akan terbeli kecuali ada tambahan mobil, lalu ditambah sedan Jepang. Dua mobil ini lalu dalam pembicaraannya ditukar tambah," ungkap Yan.
Maka seusai pertemuan itu, Yan bersama rekannya Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie H Notowijoyo dan supir Sutan, Casmadi mendatangi dealer mobil PT Duta Motor di Jalan Sultan Iskandar Muda No 32 BCD Kebayoran Lama.
"Saya bawa mobil sendiri, Ganie bawa mobil sendiri dan saya lihat mobil Alphard Pak Sutan sudah di situ, yang bawa mungkin salah satu supirnya. Saya mau lihat mobilnya dan kilometernya hampir 70 ribu. Saya kaget juga, tapi karena sudah deal saya teruskan saja," ungkap Yan.
Yan lalu memberikan uang muka 1.500 dolar AS atau setara Rp13,2 juta dan dilanjutkan dengan pelunasan sebesar 50 ribu dolar AS atau setara Rp443,75 juta dan 52.900 dolar AS yaitu sejumlah Rp469.328.800.
"Saya perintahkan dua anak buah saya untuk bayar, tapi saya tahu belakangan ke rekening mana dan atas nama siapa, saya tidak kenal orangnya," ungkap Yan.
Yan juga mengaku tidak mendapatkan bukti tanda penyetoran pelunanan mobil.
"Tidak ada bukti penyetoran, tapi saya pastikan uang itu sudah masuk ke Duta Motor karena anak buah saya sudah lama ikut saya," tegas Yan.
Tukar-menukar mobil itu menurut Yan juga tidak terkait dengan pemberian proyek minyak dan gas.
"Tidak ada hubungannya sama sekali dengan proyek," kata Yan yang sudah kenal dengan Sutan sejak sebelum kampanye 2004.
"Ini karena persahabatan saja, saya kenal Pak Sutan dan kebetulan saya perlu mobil saat itu," tambah Yan.
Dalam dakwaan, Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2013 Kementerian ESDM.
Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik. (*)