Arosuka, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua tersangka pencuri truk pengangkut batubara lintas provinsi, di jalan lintas Solok-Padang, Rabu. Kapolres Solok AKBP Tommy Bambang Irawan di Arosuka, Rabu, menyebutkan kedua pelaku yang ditangkap di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, tersebut adalah Daniel Hutagalung (32) alamat jalan Kandis Kota Pekanbaru dan Rio (22) warga jalan Melati Gang Dumai Pekanbaru. "Kedua tersangka berikut barang bukti truk pengangkut batu bara BM 8435 FU warna orange milik PT Transindo Makmur Sejahtera (TMS) Sungai Rumbai, saat ini diamankan di Mapolres," katanya. Tommy menerangkan, penangkapan kedua tersangka berkat kejelian petugas untuk melakukan penyergapan kedua tersangka. Truk curian yang sedang melaju itu, kata dia, diperhentikan petugas saat melintas di jalan raya Lubuk Selasih. Lalu kedua tersangka ditangkap dan kendaraanya dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengatakan, penangkapan truk itu juga berkat koordinasi yang baik, antara petugas perusahaan PT TMS yang kehilangan mobil truk tersebut. Ia menyebutkan, keberadaan truk curian yang dibawa kabur tersangka Daniel dan Rio, sudah dipasangi alat pendeteksi jaringan GPRS oleh PT TMS tersebut. Dari hasil pendeteksian melalui jaringan GPRS itu, kata Tommy, diketahui mobil truk curian yang dibawa kabur kedua tersangka sedang berjalan di lintas Solok-Padang. "Sejauh ini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus pencurian truk pengangkut batu bara itu," katanya. Penangkapan dua tersangka pencuri truk pengangkut batu bara seharga Rp800 juta oleh jajaran Polres Solok itu, diapresiasi oleh jajaran pimpinan PT TMS Sungai Rumbai tersebut. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Solok beserta jajaranya, yang berhasil menangkap kedua tersangka dan bisa mengamankan barang bukti truk pengangkut batu bara milik perusahaan kami," kata perwakilan PT TMS bernama Ses. Dia menyebutkan, truk itu dicuri oleh orang tak dikenal di kawasan Muara Fajar, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, saat diparkir oleh pengemudi perusahaan, yang tak berapa jauh dari rumahnya. Pengemudi truk perusahaan itu, katanya, lalu langsung menelepon atasanya, yang kemudian menghubungi petugas Polres Solok, begitu mengetahui mobil truk yang dicuri tengah melaju di ruas jalan lintas Solok-Padang. Terpisah tersangka Daniel dan Rio saat diinterogasi petugas mengatakan, rencananya mobil truk yang dicuri mereka dari kawasan Muara Fajar Provinsi Riau itu akan dibawanya ke Kota Padang untuk dijual. Jalur darat yang dilalui mereka saat membawa kabur truk curian hasil kejahatanya itu, melalui ruas jalan lintas Sumatera Riau-Sumbar, lewat Teluk Kuantan lalu masuk Kabupaten Dharmasraya dengan tujuan akhir ke kota Padang. (*/cpw1)