KY: Dua Cha Mundur Seleksi Tahap II
Selasa, 10 Februari 2015 12:47 WIB
Jakarta, (Antara) - Kepala Biro Seleksi Hakim Komisi Yudisial Heru Purnomo mengungkapkan ada dua peserta mundur seleksi tahap II Calon Hakim Agung (CHA) 2015.
"Dari 86 orang yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi tahap II, hanya 84 orang yang datang dan dua peserta tidak hadir," kata Heru Purnomo di Jakarta, Selasa.
Heru Purnomo mengungkapkan bahwa kedua peserta yang tidak hadir merupakan peserta dari kamar Tata Usaha Negara (TUN).
Seleksi tahap II merupakan seleksi Kualitas yang telah dilaksanakan pada 8-9 Februari 2015 bertempat di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor.
Ketua KY Suparman Marzuki, pada saat pembukaan seleksi tahap II, Minggu (8/2) mengatakan salah satu kewenangan rutin KY adalah untuk menyeleksi hakim agung sesuai permintaan formasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut Suparman, seleksi pada tahap II ini sangat melelahkan dan menjadi tantangan pertama bagi para calon, di mana seleksi yang dilaksanakan sehari penuh ini sangat menguras tenaga sehingga para peserta perlu menjaga stamina.
"Pada tahap ini diharapkan terjadi kompetensi yang cukup keras, sehingga menghasilkan hakim agung yang memenuhi kualifikasi integritas dan komptensi yang mumpuni," tutur Suparman.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri menjelaskan, pada seleksi tahap ini keterlibatan KY dalam penilaian hanya sepertiga, sedangkan dua pertiganya proses penilaian dilakukan oleh para mantan hakim agung dan akademisi.
"Kalau seleksi ini tidak lolos, berarti bukan hanya KY yang tidak meloloskan tetapi juga para penilai yang lain, disinilah letak objektivitas penilaian dalam seleksi calon hakim agung ini," jelas Taufiq.
Untuk keterlibatan pihak lain, KY sudah dari awal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meneliti dan menelusuri harta kekayaan calon hakim agung.
"Jangan sekali-kali disembunyikan, nanti akan ketemu dari hasil investigasi KY," ucap Dosen Universitas Sahid Jakarta ini.
Taufiq mengatakan seleksi pada periode ini mengangkat tema "Menjadi Hakim yang Berintegritas dan Cerdas". Sesuai dengan tema tersebut, maka pada periode ini diharapkan dapat dihasilkan Calon Hakim Agung yang memiliki kapasitas keilmuan dan juga memiliki integritas yang tinggi, bukan hanya bagi diri sendiri namun juga mampu menjadi panutan di kalangan hakim.
"Hakim agung harus beintegritas dan cerdas, kalau digabung menjadi cendikiawan, cendikiawan itu peduli terhadap penegakan hukum di Indonnesia," urai Taufiq.
Taufiq menambahkan, dengan perubahan pasal pengajuan hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KY berkepentingan utuk meyakinkan Komisi III DPR bahwa yang dipilih KY adalah calon-calon hakim yang unggul.
"KY akan tetap melakukan langkah-langkah bahwa hasil seleksi yang dilakukan KY harus disetujui semua, sehingga hakim agung yang dipilih KY benar-benar calon yang unggul" tambah pria kelahiran Brebes ini.
KY menyelenggarakan seleksi CHA periode I 2015 ini untuk mencari delapan orang untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung dan kekurangan seleksi Tahun 2014 dengan komposisi kamar perdata 2 orang, kamar pidana 2 orang, kamar agama 1 orang, kamar TUN 2 orang, kamar militer 1 orang. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Agam kerahkan dua alat berat bersihkan material longsor timbun jalan
12 February 2026 12:01 WIB
Dua Meriam yang Menolak Pergi: Jejak Jepang di Tengah Hijau Lapangan Golf Semen Padang
10 February 2026 10:53 WIB
Polri bangun dua jembatan bailey di Agam permudah akses warga pascabencana
07 February 2026 13:40 WIB