Jakarta, (Antara) - Pemohon uji materi Undang Undang Pemerintahan Daerah mengenai pengisian anggota DPRD daerah pemekaran, mempertajam pokok perkaranya. Dalam hal ini pemohon memohon uji materi atas Pasal 158 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). "Ketidakpastian hukum muncul karena BPP (bilangan pembagi pemilih) yang lama sebenarnya sudah ditetapkan dan dilaksanakan berdasarkan dapil masing-masing, jadi apabila ditetapkan BPP yang baru itu semacam ada pemilu ulang," ujar pemohon, Ahmad Iriawan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (9/2) sore. Pemohon menyatakan bahwa dengan adanya penetapan BPP baru di daerah pemekaran justru menimbulkan kerugian konstitusional berupa hilangnya beberapa kursi dari Pemohon. "Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945", ucap Ahmad. Dia menambahkan bahwa ketidakpastian hukum tersebut muncul karena BPP yang lama sebenarnya sudah ditetapkan dan dilaksanakan berdasarkan dapil masing-masing. Pemohon kemudian memperbaiki petitumnya dengan memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bila dimaknai berlaku juga terhadap daerah kabupaten atau kota induk yang jumlah kursinya tetap sama setelah diadakan pemekaran. "Kami juga memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan ini berlaku sekalipun sudah ada pengisian anggota DPRD, baik untuk kabupaten induk maupun kabupaten/kota hasil pemekaran," ujar Ahmad. Aturan tentang pengisian anggota DPRD daerah pemekaran yang tertuang dalam Pasal 158 ayat (1) huruf c UU Pemda dinilai merugikan Pemohon yang merupakan partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Pada sidang pertama pemohon menyatakan bahwa Pasal 158 ayat (1) huruf c UU Pemda akan mengubah komposisi partai politik yang akan mendapatkan kursi di daerah Kabupaten Muara Enim apabila dilakukan penataan kabupaten induk dan pengisian anggota DPRD di kabupaten pemekaran. Pemohon mengatakan bahwa menurut UU No. 8 Tahun 2012, penataan daerah pemilihan untuk daerah pemekaran dilakukan 12 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu. Sedangkan Kebupaten Pali yang merupakan daerah pemekaran Kabupaten Muara Enim dibentuk 15 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu. (*/sun)