Isteri simpanan memang tetap menarik didiskusikan. Peradaban manusia dari era "kuda gigit besi" hingga zaman dunia maya selalu "dihiasi" persoalan selingkuh dan isteri simpanan. Kadang isteri simpanan didiskusikan secara terbuka, namun bisa jadi makin terasa hangat dibicarakan jika isteri simpanan terkait pemiliknya seorang "penggede".

             Di era Orde Baru, bukan rahasia umum lagi pers merasa tak punya "gigi" mengungkap isteri simpanan jika hal itu melibatkan anggota kabinet. Kalaupun diungkap, pers bersangkutan menyamarkan nama isteri simpanan dan tak menyebut siapa penggede sebagai pemilik isteri simpanan.

            Maka, jadilah isteri simpanan menjadi pembicaraan di kalangan publik secara sembunyi-sembunyi. Desas-desus pun merebak. Namun para pelaku pemilik isteri simpanan "adem ayem" alias tenang tak merasa terusik dengan pembicaraan para wanita yang lebih meyakini berita desas-desus.

            Di era Soeharto pula para anggota kabinet merasa takut bersinggungan dengan berita memiliki isteri simpanan. Konon, Ibu Tien Soeharto tergolong sensitif dengan  yang disebut isteri simpanan. Tak heran, jika ada anggota kabinet punya isteri simpanan merasa takut dicopot dari jabatannya.

            Menjadi isteri simpanan, bagi wanita mana pun, pasti merasa tidak mengenakkan. Namun di negeri ini, bukan hanya di kalangan komunitas elite politik tetapi juga di kalangan orang berpenghasilan "pas-pasan" pun memiliki isteri simpanan. Di kalangan pegawai negeri sipil (PNS), ternyata banyak memiliki isteri simpanan. Pasalnya, Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 sudah dirasakan tak memiliki wibawa.

           Maka, untuk melampiaskan syahwatnya, yang bersangkutan mengabaikan peraturan dengan melakukan nikah siri. Atas nama hak asasi manusia atau HAM, mereka berargumentasi bahwa UU Perkawinan sudah tak sejalan dengan perkembangan zaman.

           Ternyata, di era reformasi,  persoalan isteri simpanan pun makin mengemuka. Coba lihat berita media massa yang mengangkat keputusan "revolusioner" Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar. Keputusan itu menyebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya.

            MK menyatakan, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, 'Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya' bertentangan dengan UUD 1945.    

       Kemudian, MK juga menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

           Pedangdut era 1980-an, Machica Mochtar, istri siri mendiang mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono itu menggugat Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan ke MK.

          Machica meminta dua pasal itu dihapus, karena dirinya merasa dirugikan, khususnya mengenai hak untuk mendapatkan status hukum anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan. Menurut Machica, tak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya.

            Terkait dengan isteri simpanan, termasuk nikah siri, tahun lalu para praktisi hukum, ulama, aktivis HAM dan kalangan akademi memberikan reaksi beragam begitu mendengar Rancangan Undang-Undang Materiil (RUU) Peradilan Agama yang berkaitan dengan kawin siri berisi pemberian sanksi pidana.

           Bahkan menjadi bahan polemik berkepanjangan di berbagai media massa. Esensi polemik itu  menyangkut bahwa pemerintah tak perlu terlalu jauh mengatur wilayah privasi seseorang.

    

Belum Ada

      Bersamaan dengan makin menajamnya polemik soal  isteri simpanan dan nikah siri itu, keluar pernyataan dari Menteri Agama, Suryadharma Ali, bahwa draf RUU tersebut belum pernah ada.

         "Saya belum pernah melihat, apa agi menandatanganinya," ia memberikan penjelasan.

          Karena itu, Menag minta polemik tentang kawin siri pun dihentikan.

          Suryadharma Ali selaku pribadi menegaskan bahwa kawin siri adalah sah.

        "Yang namanya kawin siri, itu sah menurut agama, karena syarat dan hukumnya terpenuhi," tegas Suryadharma Ali.

        "Namun ini pendapat pribadi saya ya, bukan sebagai Menteri Agama," tegas Suryadharma saat konferensi pers di Kantor Kementerian agama Jakarta, Jumat (19/2).

         Dalam terminologi fiqih, tidak ada istilah kawin siri. Kawin siri ini merupakan pernikahan yang tidak dicatat.

        "Nah, jika dalam perkembangannya disalahgunakan, berarti bukan kawin sirinya yang salah,tapi pelakunya yang salah,"tegas Suryadharma.

          Diakui Menag bahwa ada suatu kebutuhan untuk mengatur masalah nikah siri, poligami, kawin kontrak dan sebagainya dalam suatu Undang-Undang.

        "Ada kebutuhan untuk itu. Tapi seperti apa dan kapan, belum bisa saya sampaikan. Karena kan harus ada RUU-nya dan RUU itu harus dibahas berdasarkan kajian akademis dan masukan dari berbagai pihak dan harus ada pembahasan secara interdept," tegas Menag

     Terlanjur bahwa polemik tersebut sudah menjadi "komoditas pemberitaan", ternyata ada sisi positif yang dapat dipetik bahwa peran media massa sebagai fungsi edukasi bagi masyarakat terhadap kasus kawin siri semakin tercerahkan. Jadi, tentu, ada hikmahnya.

    

Tidak Pidanakan

       Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, mengatakan, tak ada maksud pemerintah untuk mempidanakan warga muslim yang melakukan nikah siri. Pemerintah juga tak berkeinginan memasuki wilayah privasi seseorang terlalu jauh. Tetapi dalam konteks ini adanya upaya agar setiap warga merasa terlindungi secara administratif.

           Seperti juga anak yang lahir harus memiliki akte kelahiran dan tercatat di Catatan Sipil. Termasuk jika seorang warga meninggal dunia, harus tercatat secara administratif. Dengan demikian ada kejelasan secara administratif dan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.

          "Jadi, esensinya adalah mencatatkan diri secara administraif dan melindungi warga itu sendiri," kata Bahrul.

          Untuk pernikahan atau kawin siri itu sendiri, hal itu sudah menjadi wilayah agama dan sah menurut agama. Persoalannya kini bagaimana melindungi hak setiap warga negara. Karena itu harus tercatat secara administratif.

    

Buku Pelajaran SD  

     Kini soal isteri simpanan sebagai buah dari kawin siri kembali menjadi pembicaraan hangat di kalangan orang tua murid. Siswa yang belum sampai "maqamnya"(tingkatan pemahaman dan penghayatannya) dipaksa untuk memahami istilah isteri simpanan.  

      Peristiwanya berawal dari seorang siswi SD Angkasa IX, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Siswi tersebut, Hana (8 tahun) bertanya kepada ibunya. Katanya apa artinya istri simpanan itu. Jelas saja pertanyaan mengejutkan ibu Hana,  bernama Intan Budi Utoyo (34).

           Intan balik bertanya dari mana Hana mengetahui istilah itu. Ternyata diperoleh dari buku pelajaran di sekolah yakni buku Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta (PLBJ) di halaman 30-31.

           Peristiwa ini tentu membuat geger kalangan orang tua. Bukan hanya di kalangan ahli pendidik,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh pun cepat memberi reaksi dan menegaskan minta segera buku tak layak tersebut ditarik dari peredaran.

            Di kamus besar Bahasa Indonesia pengertian isteri dijelaskan bahwa ia adalah sebagai wanita (perempuan) yang telah menikah atau yang bersuami. Atau wanita yang dinikahi. Isteri gelap diberi pengertian sebagai perempuan simpanan, perempuan piaraan (yang tidak dinikahi).

            Cerita isteri simpanan yang sampai ke kalangan siswa SD sebetulnya  bisa berkembang lebih jauh lagi. Jika saja ada siswa SD cerdas, tentu mereka akan bertanya kalau ada isteri simpanan tentu ada anak simpanan dan suami simpanan. Wah, makin sulit menjelaskannya. ***


Pewarta : Edy Supriatna Sjafei
Editor :
Copyright © ANTARA 2024