Palangka Raya, (ANTARA) - Manakala berbagai makhluk Tuhan dapat berbicara seperti pada masa Nabi Sulaiman AS, kemungkinan mereka akan mengatakan,"kami ini sama seperti manusia dan memerlukan hidup layak bersama keluarga. Jangan ganggu habitat kami, tempat hidup mencari makan untuk keluarga kami di alam semesta,"

   Kemungkinan juga mereka akan berkata, termasuk orangutan, bahwa makhluk Tuhan itu tidak berbeda dengan manusia dan meminta tetap bebas di alam terbuka tanpa terganggu habibatnya. Manusia tidak dilarang menguasai alam sesuai aturan dan ajaran serta sesuai hati nurani tanpa mengesampingkan makhluk lainnya.

        Namun kini, berbagai makhluk Tuhan selain manusia tidak bisa bicara. Mereka hanya bisa menuruti dan pasrah terhadap apa yang dilakukan manusia. Mereka harus menerima kodrat dan kenyataan yang dilakukan manusia. Ditangkap dan dimasukkan dalam tempat tertentu seperti sangkar untuk dipelihara, mereka harus menerima kenyataan.

        Makhluk selain manusia terpaksa menerima tanpa demonstrasi. Mereka terkadang kurang mengerti perlakuan manusia yang sering menyakiti makhluk lainnya, termasuk orangutan. Orangutan tidak berdaya menghadapi manusia yang ¿haus¿ akan kehidupan dunia tanpa memikirkan keselamatan alam sekitarnya.

        Ketidakberdayaan mereka melawan perlakuan manusia yang sering berlaku tidak adil dan "merampas kemerdekaannya" membuat satwa langka pasrah, termasuk orangutan yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng). Satwa langka yang dilindungi itu terpaksa mengikuti perlakuan manusia yang menangkap dan menjualnya ke luar negeri.

        Jumlah orangutan di provinsi Kalteng menurut data dari Dinas Kehutanan tercatat 31.300 ekor. Ini perlu dijaga dan dipelihara agar orangutan tetap hidup merdeka di habitatnya tanpa terusik, apalagi ditangkap dijual dan dibunuh seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

        Kepala Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Achmad Zaini mengatakan, jumlah orangutan tersebut harus dijaga dan dipelihara sebagai upaya pelestarian satwa dilindungi sehingga dapat berkembangbiak di hutan Kalimantan. Jangan usik kehidupan mereka dan biarkan hidup layak di alam daerah ini.

        "Ini penting dilakukan masyarakat agar orangutan tetap hidup dan tidak berkurang di hutan Kalimantan. Begitupun, kita yakin populasi orangutan pasti berkurang karena perubahan fungsi kawasan hutan menjadi pertanian dan perkebunan besar. Kita berharap keberadaan orangutan tetap dijaga dan dipelihara," katanya.

Selamatkan orangutan

   Sekitar 31.300 ekor orangutan yang diyakini masih hidup di hutan Kalimantan, namun bukan berarti tidak berkurang. Keberadaan orangutan di hutan semakin sulit mendapat makanan karena habibatnya berkurang setiap tahun akibat terbakar. Orangutan harus diselamatkan dalam kondisi apapun yang terjadi di daerah ini.

        Hanya sebagian kecil orangutan yang berhasil diselamatkan masyarakat atau perusahaan yang menyerahkan ke BKSDA. Berdasarkan data tahun 2003-2008 berjumlah tercatat sekitar 287 orangutan yang berhasil diselamatkan. Dalam beberapa tahun terakhir belum diketahui tentang berapa jumlah orangutan di negeri ini.

        "Kebanyakan perusahaan yang melaporkan kepada kita kalau ada orangutan di wilayah perkebunan, dan BKSDA mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit ikut menjaga hutan dan tidak memburu orangutan," katanya sambil menambahkan, semua pihak kiranya menaruh perhatian terhadap masalah ini.

        Dia mengatakan, BKSDA Kalteng juga meminta masyarakat dan perusahaan melaporkan dan menyerahkan bila menemukan atau menangkap orangutan sesuai Undang-Undang (UU) No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini sejatinya lebih dioptimalkan sosialisasikan dan diimplementasikan.

        Dalam pasal 21 UU tersebut disebutkan, setiap orang tidak boleh menangkap, apalagi melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ini yang seharusnya disosialisakan secara gencar, sehingga suatu saat nanti tidak ada lagi pembunuhan dan penangkapan orangutan.

        Bila warga masyarakat dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan mendapat hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Oleh karena itu, UU ini perlu ditegakkan agar tidak ada pihak yang berani melakukan penangkapan dan pembunuhan orangutan di masa mendatang.

        Terkait dengan masalah tersebut, Menteri Pertanian Suswono sebelumnya mengungkapkan, pengembangan perkebunan selalu berorentasi pada pemanfaatkan lahan terlantar dan saat ini sudah diberikan izin sebanyak 9,8 juta hektare, tetapi baru sekitar 8 juta hektare yang eksis. Mereka harus tetap konsisten menjaga kelestarian lingkungan, termasuk orangutan.

        Achmad Zaini mengatakan, berkurangnya populasi orangutan di Provinsi Kalteng, bukan diakibatkan pengembangan usaha perkebunan karena perkebunan selalu diarahkan ke lahan terlantar. Ada yang menyebutkan bahwa pengembangan perkebunan mengakibatkan populasi orangutan di Kalteng berkurang, itu tidak benar.

Tidak Bisa Bicara

   Orangutan yang sejatinya diperlakukan secara layak itu kini tidak bisa berbicara seperti pada masa Nabi Sulaiman AS. Mereka hanya pasrah manakala ada manusia yang memperlakukannya tidak layak seperti menangkap, membunuh dan dikurung serta diperdagangkan hingga ke luar negeri.

        Satwa dilindungi ini merupakan bagian kekayaan alam yang harus dijaga dan dipelihara, termasuk orangutan yang hidup di Kalteng. Lindungi mereka sebagai sesame makhluk Tuhan dan biarkan hidup berdampingan tanpa penangkapan, apalagi pembunuhan atau diselundup dan dijual ke luar negeri.

        Orangutan adalah makhluk Tuhan yang hidup dan menjalin hubungan, bercanda sesamanya di hutan perawan. Mereka merupakan bagian dari fenomena alam yang sejatinya menjadi perhatian manusia. Orangutan juga ingin hidup bahagia bersama pasangan dan keluarganya di hutan.

         Sejatinya manusia memberi kesempatan kepada orangutan hidup layak seperti yang selama ini dirasakan di habitatnya. Biarkan mereka hidup dan jangan ada yang ingin menguasainya karena jumlah mereka semakin menyusut akibat perbuatan manusia yang tidak bertanggung  jawab.

        Jumlah orangutan di alam Indonesia saat ini diperkirakan semakin menyusut dan terus menyusut karena tingkat perburuan dan perdagangan satwa langka dilindungi tersebut masih sangat tinggi, sehingga dikhawatirkan aneka ragam satwa langka akan punah masa mendatang.

        Sebenarnya negeri ini (Indonesia), termasuk salah satu negara yang memiliki kekayaan aneka ragam satwa langka, namun tingkat perburuan dan perdagangan satwa dilindungi itu juga masih cukup tinggi bila dilihat dari beberapa kejadian di sejumlah provinsi di Indonesia.

        Penyebab semakin tingginya frekuensi perburuan dan perdagangan satwa langka dilindungi itu berkaitan erat dengan lemahnya penegakan hukum. Padahal Undang-Undang (UU) menyangkut pelarangan perburuan serta perdagangan satwa langka sudah ada di Indonesia.

        Andai orangutan bisa berbicara seperti pada masa Nabi Sulaiman AS, manusia yang diberi kelebihan (akal) akan lebih arif dan bijaksana dalam menguasai alam semesta sehingga tidak ada yang dicurangi atau terabaikan. Jika mereka masih bisa berbicara, mungkin mereka akan berkata,"..hai manusia pelihara hutan dan alam sekitarnya untuk kepentingan anak cucumu dikemudian hari." (*)


Pewarta : Saidulkarnain Ishak
Editor :
Copyright © ANTARA 2024