Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum  di bidang perpajakan dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran utang pajak, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014, akan dilaksanakan Pekan Penagihan Pajak Serentak pada 8 (delapan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi. Yaitu: KPP Pratama Padang, KPP Pratama Bukittinggi, KPP Pratama Solok, KPP Pratama Payakumbuh, KPP Pratama Jambi, KPP Pratama Muara Bungo, KPP Pratama Bangko dan KPP Pratama Kuala Tungkal. 

Hasil Pelaksanaan Pekan Penagihan Pajak Serentak tersebut adalah sebagai berikut  :

1.    Penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak /Penanggung Pajak sebanyak 9 (sembilan) Wajib Pajak dengan jumlah tunggakan pajak sebesar Rp. 3.275.441.117,-

2.    Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak / Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebanyak 4 (empat) Wajib Pajak dengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 491.987.567,- 

Selanjutnya  kami menghimbau para Wajib Pajak  yang telah dilakukan tindakan penagihan berupa penyitaan dan pemblokiran harta kekayaan sebagaimana tersebut di atas untuk segera melunasi utang pajaknya guna menghindari tindakan penagihan selanjutnya berupa pelelangan harta kekayaan Wajib Pajak . Bagi Wajib Pajak  yang ingin mengetahui jumlah tunggakan pajaknya dan tata cara pelunasan utang pajaknya, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama di mana Wajib Pajak terdaftar.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang dimaksud dengan Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.

Padang, 12 Juni 2014.

Kepala Kantor

ttd

 M. Ismiransyah M. Zain

NIP 196312121989031001


Pewarta : 127
Editor :
Copyright © ANTARA 2024