Padang, (Antara)- Komisi Pemilihan Umum Kota Padang akhirnya berangkat ke Jakarta untuk mengkonsultasikan persoalan pelaksanaan pilkada Padang putaran II yang hingga hari ini belum jelas pencairan anggarannya ke KPU Pusat.
KPU Padang akan menghadap KPU Pusat pada Senin (6/1) untuk membahas kelanjutan pilkada Padang putaran II mengingat hingga saat ini, peraturan wali kota Padang tentang pencairan dana untuk kegiatan tersebut belum juga di tandatangani oleh wali kota, kata Koordinator Divisi Teknis KPU Padang M Sjahbana Sjams di Padang, Minggu.
Menurut Sjahbana, pihaknya tidak mengetahui dengan pasti apa alasan Wali Kota Padang Fauzi Bahar belum menandatangani perwako tentang pencairan dana pilkada tersebut.
"Sampai saat ini perwako pencairan dana pilkada Padang putaran II belum ditandatangani dan kami tidak tahu apa alasannya", kata dia.
Dikatakannya ,jika alasannya karena komisioner KPU Padang belum berkoordinasi dan bertemu dengan wali kota, kami sudah mencoba untuk menemui sejak Selasa (31/12) dan dijanjikan pada Sabtu siang (4/1) , namun wali kota sudah berangkat ke Jakarta.
Oleh sebab itu, saat ini KPU Padang hanya bisa menunggu perwako tersebut ditandatangani sehingga dana dapat dicairkan untuk pelaksanaan pilkada tahap II.
Sementara, materi yang akan dibawa untuk berkonsultasi dengan KPU Pusat adalah terkait alternatif yang akan dilaksanakan jika dana pilkada putaran II belum juga cair.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, pilkada pada 2014 hanya diberi tenggat pelaksanaan hingga 16 Januari sehingga pelaksanaan pilkada Padang perlu dikonsultasikan karena belum ada kepastian jadwal.
Terkait jika anggaran cair ia memastikan KPU memiliki waktu persiapan untuk pelaksanaan minimal 20-25 hari.
Idealnya pelaksanaan persiapan selama 30 hari, namun beberapa hal akan dipangkas agar dalam waktu 20-25 hari pilkada dapat terlaksana, kata dia.
Ia menambahkan, jika melihat kondisi yang ada saat ini maka pelaksanaan pilkada putaran II baru dapat digelar pada akhir Januari atau awal Februari tergantung pencairan dana.
Pilkada putaran II pada awalnya dijadwalkan pada 18 Desember 2013, namun karena KPU harus menunggu sidang gugatan hasil pilkada putaran pertama yang baru keluar 16 Desember membuat pilkada menjadi tertunda.
Saat ini yang menjadi kendala adalah terkait anggaran yang sudah diusulkan sebesar Rp8,5 miliar yang hingga saat ini belum dapat dicairkan oleh pemkot Padang karena dikhawatirkan ada konsekuensi hukum.(wan)