Lubukbasung, Sumbar, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat membatasi peserta karnaval sebanyak tiga unit mobil untuk masing-masing partai politik.

Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Eri Efendi, mengatakan, masing-masing partai hanya diperbolehkan untuk mengunakan tiga unit mobil.

"Ini bertujuan agar tidak terjadi kemacetan di jalan raya selama pelaksanaan ini," kata Eri Efendi.

Sementara barisan mobil sesuai dengan nomor urut partai politik dari satu sampai 12 partai politik.

Masing-masing kendaraan yang digunakan membawa bendera partai dan memasang poto caleg pada bagi mobil.

Untuk rute karnaval yakni, halaman kantor bupati, Sungai Jariang, Simpang Gudang, Tiku, Lubukbasung, Maninjau, Matua, Padang Lua, Jambua Aia.

Selanjutnya, Simpang Taluak, Kubang Putiah, Batu Taba, Tanjung Alam, Kapau, Pakan Kamiah, Kamang Hilia dan lainnya.

"Semelum karnaval ini dimulai, perwakilan partai politik membacakan nota kesepakatan pemilu jujur dan adil," katanya. (ari)


Pewarta : 127
Editor :
Copyright © ANTARA 2024