Sistem Resi Gudang menurut Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
Sistem resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani karena petani bisa menunda penjualan komoditi setelah panen, jika harga komoditi kurang bagus. Petani dapat menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan.
Sementara untuk kebutuhan ekonomi seperti modal untuk melanjutkan kegiatan bercocok tanam, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini. Mekanisme itu salah satunya dengan menjadikan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang sebagai jaminan pinjaman pada pihak perbankan atau koperasi.
Nantinya, saat harga komoditi di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, kemudian melunasi kewajibannya kepada bank.
Dengan sistem tersebut diharapkan petani dapat menjual komoditi hasil panennya dengan harga yang bagus di pasaran sehingga taraf hidup petani bisa lebih baik.
Namun, sistem resi gudang itu tidak pula dapat dilakukan semau pemerintah daerah, ada beberapa institusi sesuai UU yang berkompeten dalam sistem resi gudang tersebut.
Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yaitu suatu unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
Resi gudang yang diperdagangkan di Indonesia juga wajib melalui suatu proses penilaian Gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "Pusat Registrasi Resi Gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.(mko)