Pekanbaru, (Antara) - Asosiasi Perusahaan Agen Penjual Tiket Indonesia (Astindo) Provinsi Riau meminta kepada pihak terkait untuk segera mengusut izin terbang maskapai AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang mengalami kecelakaan dan melibatkan Singapura.
"Tak mungkin maskapai mau terbang, jika tidak memiliki flight approval atau surat persetujuan terbang baik bandara asal atau bandara tujuan," ucap Sekretaris Astindo Riau Wendy Yolanda Pasaribu di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan telah tegas mengeluarkan aturan mengenai petunjuk pelaksanaan persetujuan terbang salah satunya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/251/XII/2008.
Otoritas bandara seperti Bandara Internasional Juanda Surabaya yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I maupun bandara tujuan yakni Bandara Internasional Changi Singapura harus ikut tangung jawab atas kecelakaan terbang pesawat AirAsia.
"Kita tidak mau kejadian yang sama terulang kembali. Untuk itu kita minta pada pihak terkait segera mengusut karena aturan sudah ada dan tinggal pelaksanaan serta pengawasan di lapangan," katanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelumnya telah membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pergi pulang terhitung mulai Jumat (2/1).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, pembekuan sementara rute tersebut berlaku hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 pada Minggu 28 Desember 2014.
"Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia AirAsia tersebut adalah karena PT Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan," katanya.
Ia menjelaskan, pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 bahwa rute Surabaya-Singapura pergi pulang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal yakni hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pergi pulang dilaksanakan di luar izin yang diberikan yaitu antara lain pada hari Minggu.
"Dan pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," katanya. (*/sun)