Jakarta, (Antara) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memeriksa keterangan wakil ketua dan anggota panitia pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat Korlantas Polri sebagai saksi perkara korupsi simulator surat izin mengemudi, Kamis.
AKBP Wandi Rustiawan selaku wakil ketua panitia, dan Komisaris Polisi Ni Nyoman Suhartini selaku anggota pengadaan simulator SIM dimintai keterangan sebagai saksi pelelangan yang dimenangkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Wandi mengatakan PT CMMA memenangkan proyek pengadaan simulator uji klinik roda dua (R2) dan roda empat (R4) sementara beberapa perusahaan lainnya dinyatakan gugur dalam tahapan karena kelengkapan dokumen yang tidak terpenuhi.
Suhartini juga mengatakan PT CMMA memenangkan tender dikarenakan telah memenuhi kelengkapan dokumen.
Namun demikian, Suhartini mengungkap panitia tidak mengevaluasi kemampuan PT CMMA dalam menangani pengadaan barang dan jasa driving simulator.
"Masalah layak tidak layak memang panitia tidak mendalami kemampuan perusahaan dalam menangani pengadaan tersebut," kata Suhartini menjawab pertanyaan jaksa mengenai kelayakan PT CMMA sebagai pemenang tender.
Suhartini yang menjadi anggota panitia bidang perencanaan pengadaan driving simulator sejak tahun 2009 juga mengatakan alasan pengadaan tersebut karena adanya kebutuhan driving simulator untuk proses permohonan SIM.
"Untuk operasional pelayanan sim, salah satu proses permohonan sim harus ada simulator," kata dia.
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Didik Purnomo didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 sebesar Rp121 miliar.
Didik didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan didakwa subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Didik didakwa melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. (*/sun)