Murid SD Ditahan di Polresta Cirebon
Rabu, 24 Desember 2014 15:27 WIB
Cirebon, (Antara) - Dua murid Sekolah Dasar ditahan oleh Polresta Cirebon, Jawa Barat, karena kedua orangtuanya diduga terlibat kasus penipuan.
Juju Samsudin, kuasa hukum orangtua siswa kepada wartawan, di Cirebon, Rabu, mengatakan, penahanan siswa SD oleh Polresta Cirebon jelas melanggar undang-undang perlindungan anak.
Dikatakannya, jika kedua orangtuanya terlibat perkara pidana, bisa dilakukan penangguhan penahanan salah satu tersangka, terutama ibunya yang bertugas menjaga kedua anak mereka yang masih kecil-kecil.
Kedua orang tua bocah itu dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp300 juta. Tersangka yang saat ini sudah tertangkap ada enam orang, salah satunya adalah Vir, ibu dari kedua bocah (Rah dan Sal) tersebut.
"Hanya, penanganan yang dilakukan oleh Polres membabi buta, mungkin karena ada pesanan dari pihak saksi korban atau pelapor," katanya.
Sementara itu pihak Polresta Cirebon belum memberikan keterangan, dan berjanji akan melaksanakan jumpa pers pada Senin, 29 Desember 2014. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Roboh akibat banjir bandang, SDN 49 Batang Kabung kembali dibangun dengan TJSL PT Inalum
21 February 2026 1:44 WIB
Mahasiswa Untidar bekali siswa SD di Maninjau siaga bencana lewat nyanyian dan permainan
17 February 2026 13:21 WIB
Siswa SD di Pasaman Barat ikuti gerakan literasi sekolah melalui kampanye gemar membaca
10 February 2026 19:26 WIB
Irman Gusman salurkan PIP Rp1,2 miliar untuk 2.008 siswa SD hingga SMK di Sumbar
07 January 2026 10:28 WIB