Jakarta, (Antara) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang akan dibentuk bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa, hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2014. "Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut. Perpres itu menyebutkan, Bakamla dikoordinasikan oleh Menko Polhukam. Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Susilo. Ada pun tugas Bakamla adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya itu, Bakamla menyelenggarakan fungsi di antaranya melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Bakamla juga menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait dan memberikan bantuan pencarian serta pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Menurut Perpres itu, Bakamla berwenang melakukan pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut serta menyinergikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Organisasi Bakamla terdiri atas Kepala, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategis, Deputi Bidang Operasional dan latihan dan Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama. Menurut Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 ini, Kepala Bakamla merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi utama. Ada pun Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya. Kepala Bakamla dijabat oleh personel dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli. ¿Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam, bunyi Pasal 40 Ayat (2) Perpres tersebut. Demikian juga dengan Sekretaris Utama dan Deputi. Kedua jabatan ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam. ¿Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BAKAMLA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,¿ bunyi Pasal 42 Perpres No. 178/2014 itu. Dengan terbentuknya Bakamla ini, maka program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Badan Koordinasi Keamanan Laut) menjadi program kerja dan kegiatan Bakamla yang disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Perpres itu. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 46 Perpres yang diundangkan pada 9 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. (*/sun)

Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026