Jakarta, (Antara) - Badan Pengawas Pemilu akan mengkaji keterangan saksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Kamis, terkait intervensi Bupati Dogiyai, Papua. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan pihaknya akan mengumpulkan informasi terkait hal tersebut sebelum mengambil keputusan terkait dugaan tindak pidana Pemilu. "Kami harus mengklarifikasi terlebih dahulu, apakah benar laporan dari berbagai pihak itu. Saya kira informasinya mesti lengkap dulu, baru kami akan periksa lagi," kata Muhammad di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Dia mengatakan terkait mekanisme pemungutan suara dengan sistem noken di sejumlah wilayah di Papua sesuai dengan keputusan MK bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dalam sistem demokrasi di Negara Indonesia. "Menurut saya, sejak dikeluarkannya Putusan MK tentang noken itu, sudah selesai persoalan ini dari segi legalitasnya. Namun, soal pengalihan suara itu yang menurut saya tidak dapat dibenarkan," jelas dia. Dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, saksi dari Polres Nabire Kapolres AKBP Tagor Hutapea mengatakan ada permasalahan selama proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten di Dogiyai. Menurut Tagor, seluruh anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPK) menolak menyerahkan laporan dan salinan Formulir C1, yang berisi hasil penghitungan perolehan suara di TPS, karena honor mereka belum dibayar. "Kemudian pada 16 Juli, asisten satu datang ke Dogiyai untuk bertemu dengan penyelenggara Pemilu kemudian menyampaikan beberapa hal dan disepakati menambahkan honor dari Rp150 ribu menjadi Rp250 ribu," jelas Tagor. Sehari kemudian, menurut Tagor, Bupati Dogiyai Thomas Tigi tiba di lokasi rekapitulasi untuk menyelesaikan permasalahan di sana. "Kurang lebih 30 menit dia (Bupati) menjelaskan, karena (menggunakan) bahasa daerah maka kami kurang paham. Pada saat Bupati keluar dan meninggalkan gedung, anggota penyelenggara dan warga keluar dan berbaur dengan warga di luar gedung. Saya berkomunikasi dengan Pak Didimus (Ketua KPU Kabupaten Dogiyai). Saat itu Ketua KPU Dogiyai tersebut menyampaikan kepada mereka (warga) 'kalau mau uang, ambil di Bupati, tetapi suara dialihkan ke Prabowo," ujar Kapolres yang sudah setahun bertugas di Papua itu. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024