Pusri Gugat Pailit Anak Perusahaannya
Rabu, 12 Desember 2012 15:54 WIB
Jakarta, (ANTARA) - PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) menggugat pailit anak perusahaannya, PT Sri Melamin (SMR), karena menunggak utang Rp72 miliar.
Permohonan pailit itu dilakukan oleh PT Pusri lewat kuasa hukumnya, Bahrul Ilmi Yakup di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu.
"Termohon (PT SMR) memiliki utang yang sudah jatuh tempo per 13 Oktober 2010 sebesar Rp72 miliar," kata Bahrul, saat mengajukan permohonan pailit.
Menurut dia, PT SMR juga memiliki utang di Bank Mandiri, sehingga permohonan pailit ini sudah sesuai kaedah UU no 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU.
"Termohon pailit mempunyai dua atau lebih kredit dan termohon pailit tidak membayar lunas utangnya setelah jatuh tempo. Oleh karena itu permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan," katanya.
PT Pusri sendiri merupakan perusahaan pupuk terkemuka di Indonesia dan memiliki dua anak perusahaan, salah satunya adalah PT SMR yang fokus memproduksi bahan melamin. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Brad Pitt gugat mantan istrinya Angelina Jolie karena jual sahamnya tanpa izin
21 February 2022 9:20 WIB, 2022
Negosiasi gagal, Ericsson gugat Apple soal penggunaan paten nirkabel 5G di iPhone
19 January 2022 8:33 WIB, 2022
Naik, jumlah istri berstatus ASN yang gugat cerai suaminya di Pemkot Padang
30 September 2021 17:15 WIB, 2021