Jakarta, (Antara) - Komisi Yudisial meloloskan 11 calon hakim agung (CHA) yang memenuhi syarat lolos seleksi tahap III (Kepribadian) dan berhak mengikuti tes wawancara terbuka. Ketua KY Suparman Marzuki dalam pengumumannya, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan seleksi kepribadian terhadap 26 peserta CHA dan hanya 11 calon yang memenuhi syarat. Dia juga mengungkapkan bahwa kesebelas CHA yang lolos ini akan melaksanakan wawancara terbuka pada 10,11 dan 12 Juli 2014. Kesebelas CHA yang lolos terdiri dari tujuh calon dari jalur hakim karir dan tiga calon berasal dari jalur nonkarir. Berdasarkan kamar, yakni kamar agama ada empat calon yang lolos, kamar perdata empat calon yang lolos, kamar pidana dua calon dan kamar tata usaha negara (TUN) hanya satu calon yang lolos. Para CHA yang lolos dari kamar Agama adalah Dr H Purwosusilo SH MH (dirjen Badan Peradilan Agama/Hakim MA), H Didin Fathuddin SH MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta), Drs A Choiri SH MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya) dan Dr H Amran Suadi SH MH MM (Wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya). Sedangkan Kamar Perdata yang lolos adalah Dr H Ahmad Muliadi SH MH (lektor dosen Universitas Jayabaya), James Butar Butar SH M Hum (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya), Dr M Duma Tandiparak SH MH (dosen Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar) dan Sudrajad Dimyati SH MH (wakil ketua Pengadilan Tinggi Pontianak). Selanjutnya Kamar Pidana ada dua calon yakni Muslich Bambang Luqmono SH MHum (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura) dan Dr Anshori SH MH (dosen FH Universitas Khairun Ternate). Kepala Biro Selaksi Hakim KY Heru Purnomo mengatakan dari 11 calon yang lolos ini pihaknya sulit memenuhi target 10 hakim agung berdasarkan kamar yang dibutuhkan. Heru menyebutkan ada sepuluh lowongan hakim agung yang dibutuhkan pada 2014 ini, yakni dua lowongan untuk kamar agama, tiga lowongan untuk kamar perdata, empat lowongan untuk kamar pidana dan tiga lowongan untuk kamar Tata Usaha Negara. "Untuk kamar agama bisa terpenuhi karena ada empat calon yang lolos, kamar perdata cuma sisa calon yang bisa digugurkan, pidana kurang satu dan TUN kurang dua," tutur Heru. Dia mengakui bahwa minimnya calon yang mendaftar, terutama untuk kamar TUN menyebabkan pihaknya sulit memenuhi lowongan hakim yang dibutuhkan. Heru mengungkapkan berbagai cara dilakukan, seperti sosialisasi dan berbagai acara diskusi terkait seleksi hakim agung, namun belum bisa meningkatkan jumlah pendaftar CHA. Mahkamah Agung pada 2014 ini meminta KY untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung sebanyak empat orang karena memasuki masa purnabakti dan meninggal dunia. Selain empat lowongan yang diminta MA, KY juga masih memiliki utang sebanyak enam orang untuk seleksi hakim agung pada Tahun 2013, sehingga lowongan yang dibuka sebanyak sepuluh orang Hakim Agung dalam seleksi calon hakim periode ini. (*/sun)