Padang Panjang, (Antara) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan hingga saat ini kasus sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha di kota itu masih nihil. Kondisi itu terlihat dari belum adanya BPSK Kota Padang Panjang menerima pengaduan baik dari masyarakat maupun dari pelaku usaha sejak ditetapkan September 2013. "Belum ada pengaduan ke BPSK terkait sengketa konsumen selama ini. Padahal keberadaan BPSK di Kota Padang Panjang sudah berlangsung selama sembilan bulan," kata Ketua BPSK Kota Padang Panjang Iriansyah Tanjung di Padang Panjang, Jumat. Menurut dia, tidak adanya pengaduan masyarakat tersebut, bukan berarti BPSK Kota Padang Panjang tidak bekerja selama ini. "Keberhasilan dari suatu lembaga bukan dari banyaknya kasus yang diselelsaikan, namun bagaimana menekan permasalahan seminimalisasi mengkin," katanya. Untuk mengetahui keberadaan BPSK di Kota Padang Panjang kata dia, Pemkot melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustri dan Perdagangan sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai media. "Kita sudah sosialisasikan BPSK melalui media massa dan pertemuan langsung dengan masyarakat serta pelaku usaha beberapa waktu lalu," katanya. Sesuai dengan UU No8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen kata dia, maka sudah seharusnya para konsumen di Kota Padang Panjang ini mendapatkan perlindungan tatkala ada permasalahan. "Tidak tertutup juga kemungkinan para produsen dalam permasalahan tersebut bisa mendapatkan perlindungan dari BPSK ketika ada permasalahan," katanya. Kepala Bidang Perdagangan Pada Dinas Koperindag Kota Padang Panjang Syahrial mengatakan anggota BPSK di daerah itu berjumlah sembilan orang. "Mereka terdiri tiga orang unsur pemerintah, tiga orang unsur konsumen dan tiga orang lagi dari unsur pelaku usaha," katanya. (**/ben)