Realisasi restrukturisasi KUR terdampak bencana Sumatera Barat
- 11 February 2026 9:31 WIB
Sejumlah kendaraan melewati gerbang tol Padang - Sicincin di Nagari Kasang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (29/7/2025). PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif tol Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera JTTS itu mulai 30 Juli 2025, yakni kendaraan golongan I sebesar Rp50.500, golongan II dan III masing-masing Rp75.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp100.500. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.
Sejumlah kendaraan melewati gerbang tol Padang - Sicincin di Nagari Kasang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (29/7/2025). PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif tol Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera JTTS itu mulai 30 Juli 2025, yakni kendaraan golongan I sebesar Rp50.500, golongan II dan III masing-masing Rp75.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp100.500. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.