Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik

  • Senin, 20 Maret 2023 19:32 WIB
Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik

Penjual menunjukan jenis motor listrik yang mendapatkan subsidi pemerintah di Selis Center, Jakarta, Senin (20/3/2023). Pemerintah menyalurkan subsidi Rp7 juta per unit pembelian kendaraan listrik baru pada Senin (20/3/2022) hingga Desember 2023 dengan kuota 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu unit bagi motor listrik hasil konversi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik

Foto Lainnya

Dampak gempa di Kabupaten Sumedang

Dampak gempa di Kabupaten Sumedang

  • 02 January 2024 11:49 WIB, 2024
Harga cabai naik di Madiun

Harga cabai naik di Madiun

  • 23 October 2023 16:50 WIB, 2023
Kabut asap di Palembang

Kabut asap di Palembang

  • 15 September 2023 15:09 WIB, 2023
Bantuan Kemenpora untuk PSSI

Bantuan Kemenpora untuk PSSI

  • 12 September 2023 18:02 WIB, 2023
Upaya Penyelamatan Lumba-Lumba

Upaya Penyelamatan Lumba-Lumba

  • 13 January 2022 17:53 WIB, 2022
Latihan Pacu Jawi Saat Pandemi

Latihan Pacu Jawi Saat Pandemi

  • 25 October 2021 11:57 WIB, 2021