Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi

  • Rabu, 19 Oktober 2022 13:23 WIB
Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus pembunuhan�Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat�(Brigadir J), Richard Eliezer�alias Bharada RE atau E (tengah) berjalan usai menjalani sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E tidak mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), serta mengakui segala perbuatannya karena tidak bisa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi

Foto Lainnya