Gelar Perkara Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

  • Kamis, 20 Mei 2021 10:52 WIB
Gelar Perkara Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

Polisi menunjukkan barang bukti beserta empat tersangka berinisial S (65), SW (45), H (56) dan B (35) saat gelar perkara kasus penganiayaan anak di bawah umur di Mapolres Temanggung, Jateng, Rabu (19/5/2021). Dua dari empat tersangka merupakan orang tua korban anak di bawah umur berinisial A (7) yang dianiaya hingga meninggal dunia dan menyimpan jenazahnya selama empat bulan. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.

Gelar Perkara Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

Foto Lainnya