Pemusnahan rokok impor ilegal di Aceh
- 03 July 2024 14:39 WIB, 2024
Petugas mengawasi pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Padang, Sumatera Barat, Kamis (1/11/2018). KPPBC Padang memusnahkan sedikitnya enam juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan dengan cukai palsu yang merugikan negara mencapai Rp2,2 miliar. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.