
Pemohon Uji Materi Bersyukur UU Perkoperasian Dibatalkan

Jakarta, (Antara) - Pemohon uji materi UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yakni sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi menyatakan bersyukur MK pada akhirnya membatalkan seluruh UU tersebut. "Kita bersyukur MK telah menganulir dan menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 itu inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945. Satu tohokan telak karena itu maknanya para penyusunnya itu tunamakna dan tunaaksara terhadap konstitusi," kata Juru Bicara Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi Suroto kepada Antara di Jakarta, Sabtu. Menurut Suroto yang juga Ketua Lembaga Pengkajian Dan Pengembangan Koperasi (LP2K) itu putusan MK sudah benar karena sejak masih dalam rancangan, UU Perkoperasian itu dinilainya sudah cacat secara epistemologis. Pihaknya bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dinilai telah mencabut "roh" kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan, seperti diatur dalam konstitusi. Koalisi ornop terdiri dari LBH Jakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi, Koperasi Karya Insani, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita, Bina Swadaya, dan Kapal Perempuan. "Umumnya uji materi hanya membatalkan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, tapi ini seluruh UU-nya secara gelondongan dibatalkan, layak dicatat dalam sejarah," tuturnya. Namun, ia tidak menampik gerakan koperasi kemudian harus menghadapi persoalan lanjutan pascapembatalan UU tersebut. Menurut Suroto persoalan selanjutnya adalah kembalinya gerakan koperasi di Indonesia terhadap payung hukum sebelumnya yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilainya buruk. "Karena MK telah memutuskan untuk mengisi kekosongan hukum dengan diberlakukannya kembali UU lama UU Nomor 25 Tahun 1992 maka kita dihadapkan juga pada persoalan lama yaitu diatur oleh UU yang buruk," ujarnya. Padahal, kata Suroto adagium koperasi itu jelas yakni lebih baik tidak mempunyai UU kalau UU-nya itu buruk. Ia mencontohkan di Denmark dan Norwegia yang menjadi tempat percontohan koperasi, namun tidak memiliki UU Perkoperasian, nyatanya koperasi mampu tumbuh dan berkembang dengan baik. Suroto menambahkan UU Nomor 17 Tahun 2012 itu pada dasarnya kontinum dari UU sebelumnya (UU Nomor 25 Tahun 1992) yang menempatkan koperasi dalam pengertian sebagai asosiasi berbasis modal (capital base association) sebagaimana bisa dilihat dari definisi yang dijabarkan. Padahal, sebagaimana telah menjadi kesepakatan seluruh gerakan koperasi dunia yang dirumuskan dalam Konggres International Co-operative Alliance (ICA) ke-100 di Manchester tahun 1995 secara tegas dinyatakan dalam identitasnya bahwa koperasi merupakan perkumpulan orang, bukan sebagai badan usaha sebagaimana didefinisikan oleh UU Nomor 25 tahun 1992 dan juga UU baru yang telah dibatalkan oleh MK. "Jadi putusan MK kemarin itu kalau kita sadari juga menghadapkan gerakan koperasi dalam posisi dilematis," ucapnya. Ia berpendapat gerakan koperasi dihadapkan lagi pada perjuangan panjang proses "legislative review" yang tidak mudah karena Indonesia lagi-lagi berharap pada institusi yang sama untuk merumuskan UU tersebut. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
