
Prabowo-Hatta Sulit Jual Isu Antikorupsi

Jakarta, (Antara) - Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) dinilai sulit menjual isu antikorupsi dalam kampanyenya dalam Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014 mendatang lantaran pasangan itu diusung oleh parpol yang elitnya diduga terlibat kasus korupsi. Wakil Ketua Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, mengatakan pasangan Prabowo-Hatta dikelilingi oleh partai politik (parpol) yang elitnya disebut-sebut atau diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menjadi sorotan publik. Terlebih, lanjut dia, belakangan komitmen antikorupsi Prabowo juga disoroti publik karena menyatakan tidak percaya Suryadharma Ali bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, meski Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mereka akan kesulitan dengan isu antikorupsi dan komitmen dalam pemberantasan korupsi," katanya. Publik, kata Ridwan, akan menilai bagaimana keseriusan pasangan Prabowo-Hatta dalam hal pemberantasan korupsi, ketika ternyata kekuatan di belakangnya banyak orang-orang yang namanya pernah disebut di pengadilan tipikor dan dalam kesaksian di KPK. Bahkan, Hatta sendiri namanya pernah disebut-sebut dalam kasus hibah kereta api. "Publik akan menanyakan balik ketika mereka berjualan isu antikorupsi," katanya. Ia menjelaskan beberapa tokoh di belakang pasangan Prabowo-Hatta yang namanya pernah disebut di pengadilan tipikor seperti Idrus Marham, Priyo Budi Santoso, dan Setya Novanto dari Partai Golkar, kemudian Anis Matta dan Hilmi Aminuddin dari PKS. Bahkan Suryadharma Ali dari PPP saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sekarang publik sudah semakin cerdas. Capres-cawapres dan para tim suksesnya tentu bisa saja mengampanyekan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Tetapi rakyat juga mencatat rekam jejak para elit parpol, termasuk yang namanya sudah disebut-sebut di pengadilan, meskipun secara hukum mereka belum tentu bersalah," tuturnya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
