
OJK: Beberapa Pemda Minat Terbitkan Obligasi

Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) berminat menerbitkan surat utang atau obligasi untuk membiayai proyek infrastruktur. "Secara resmi memang belum ada Pemda yang mengajukan penerbitan obligasi daerah. Namun yang mencoba menjajaki sudah ada," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin. Ia mengemukakan bahwa untuk penerbitan obligasi daerah, pihaknya memberikan syarat tertentu seperti pendanaan proyek infrastruktur yang dapat menghasilkan pendapatan sehingga bisa digunakan sebagai pembayaran kupon obligasi. "Misalnya jalan tol, proyek itu suatu saat akan ada hasilnya yang bisa dipakai untuk pembayaran kupon saat jatuh tempo," katanya. Ia mengemukakan bahwa syarat penerbitan obligasi Pemda berbasis infrastruktur itu untuk menghindari seandainya terjadi gagal bayar (default) yang dapat berimbas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pada ujungnya berdampak ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nurhaida mengatakan bahwa semua daerah di Indonesia jika sesuai kriteria dalam Undang Undang, berhak menerbitkan obligasi. Meski demikian OJK akan tetap melihat visibilitas dari proyeknya. "Jadi bukan dilihat dari pendapatan (daerah), tapi ke proyek itu sendiri. Obligasi daerah dikaitkan ke proyek yang akan dibangun daerah tersebut," ucapnya. Nurhaida menambahkan bahwa jika suatu daerah berhasil menerbitkan surat utang maka akan banyak yang mengikuti. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji penerbitan obligasi untuk ekspansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka penyaluran air layak minum ke seluruh rumah. Dana yang dibutuhkan sekitar Rp3 triliun. "Kalau bisa dapat dari obligasi bisa lebih cepat. Tapi, kita masih pelajari dulu," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
