Logo Header Antaranews Sumbar

Dirjen: 65 Persen Batubara Masih Berkualitas Rendah

Kamis, 24 April 2014 14:23 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Sekitar 65 persen batubara di Indonesia masih berkualitas rendah, kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar. "Kalau kita lihat nature-nya, 65 persen masih peringkat rendah, sisanya medium sampai bagus," kata Sukhyar dalam sambutannya pada diskusi yang bertajuk Tantangan Investasi Dalam Industri Minerba Nasional di Jakarta, Kamis. Kualitas rendah itu pula lah yang memicu harga batubara rendah, yakni turun dari Rp140.000 per ton menjadi Rp70.000 per ton. "Bahkan ada yang lebih rendah dari cost production (biaya produksi) sehingga tidak bisa dijual," katanya. Selain batubara, Sukhyar mengatakan gas bumi juga mengalami penurunan produksi "Kita happy karena menjadi eksportir tapi bukan yang terbesar seperti 15-20 tahun yang lalu, tahun 2020 kita akan mengimpor gas bumi kalau tidak menemukan cadangan baru," katanya. Pasalnya, dia menyebutkan, saat ini batubara Indonesia hanya menyumbang 2-3 persen dari cadangan batubara dunia. Oleh karena itu pemerintah sudah menyusun program konvensi dari batubara menjadi gas bumi. "Sudah banyak yang datang untuk proyek tersebut, maka harus ada respon pemerintah mengambil inisiatif membuat kebijakan fiskal bagi industri pioner coal to liquid," katanya. Sukhyar mengatakan hal itu bertujuan untuk meringankan beban negara dalam penyediaan energi nasional dengan meningkatkan nilai tambah batubara yang tidak bisa terjual saat ini. Terkait investasi, dia menilai, asing masih belum bergairah karena infrastukturnya masih lemah, meskipun cadangan gas bumi masih banyak. "Selama ini, kita jual ke luar negeri dengan kapal-kapal tanker," katanya. Ia mengakui para investor seringkali terbentur peraturan pemerintah daerah (Pemda) yang belum mengatur tata ruang untuk kegiatan pertambangan. Selain itu, adanya kecemberuan sosial antara lokal dan pendatang yang menjadi hambatan investasi di daerah. "Ini menjadi PR kita agar bupati mengubah tata ruang yang dibutuhkan dengan antisipasi pembekalan skill yang dibutuhkan," katanya. Terkait payung hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012, Sukhyar menilai masih belum diimplementasikan seluruhnya. Sementara itu, Pengamat Ekonomi Anwar Nasution menilai peraturan tersebut tidak berpihak pada kepentingan nasional. "Peraturan tersebut tidak sepenuhnya memahami ekonomi pertambangan maupun struktur perdagangan internasional minerba dan dikhawatirkan akan merugikan perekonomian nasional," katanya. Pasalnya, dia menyebutkan, dari 252 perusahaan pertambangan yang telah berkomitmen untuk mengolak dan memurnikan mineral di dalam negeri sebelum 2014, hanya 25 perusahaan yang telah menyelesaikan lebih dari 80 persen proses pembangunan smelter. Sejumlah perusahaan juga keberatan dengan muncul ketentuan pemerintah lainnya, seperti pemberlakuan bea keluar atau pun penetapan uang jaminan sebesar lima persen sebagau bukti komitmen pembangunan smelter. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026