Logo Header Antaranews Sumbar

Penyuap Luthfi Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 April 2014 13:01 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Penyuap mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi (PKS) Hasan Ishaaq, yaitu Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. "Meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Maria Elizabeth Liman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama menyuap pegawai negeri sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa. Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa pertemuan Maria dengan Menteri Pertanian Suswono yang difasilitasi Luthfi memang terkait dengan pengurusan tambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. "Pertemuan terdakwa dengan Luthi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR maupun Presiden PKS untuk mempertemukan terdakwa dengan Suswono sebagai Mentan untuk mendapatkan kuota tambahan dengan pemberian uang Rp1,3 miliar ditambah pemberian janji Rp5000/kilogram untuk tambahan 8.000 ton sapi," ungkap jaksa. Artinya perbuatan uang Rp1,3 miliar dari Maria kepada Luthfi bukanlah secara cuma-cuma tapi dengan maksud tujuan terkait pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. "Meski terdakwa mengatakan pemberian uang itu adalah untuk sumbangan dan bantuan ke Papua, tapi dari pembicaraan dengan Ahmad Fathanan dan Luthfi hasan Ishaaq sama sekali tidak ada pembicaraan untuk bantuan ke Papua," tambah jaksa. Indoguna Utama tercatat tiga kali mengajukan tambahan kuota impor daging sapi yaitu pada 8 November 2012 sebanyak 500 ton; 28 November 2012 untuk PT Indoguna Utama sebanyak 1.548 ton, PT Sinar Terang Utama sebesar 675 ton, CV Cahaya Karya Indah sebanyak 1.491 ton dan CV Surya Cemerlang Abadi sebesar 1.400 ton; dan ketiga pada 18 Desember 2012 untuk tambahan kuota impor daging 2013, yaitu bagi PT Indoguna Utama sebanyak 1000 ton, PT Sinar Terang Utama sebesar 1500 ton, CV Cahaya Karya Indah sebanyak 2200 ton dan CV Surya Cemerlang Abadi sebesar 1000 ton, namun ketiga permohonan itu ditolak pejabat Kementan. Dalam sejumlah pertemuan antara orang dekat Luthfi, Fathanah, Luthfi Hasan, Maria Elizabeth dah perantara Elda Deviane Adiningrat disepakati bahwa Maria bersedia memberikan "commitment fee" sebesar Rp5000 per kilogram daging agar PT Indoguna mendapatkan tambahan daging daging sebanyak 8.000 kilogram. Pemberian awal, Maria memberikan uang Rp300 juta kepada Fathanah melalui Elda untuk Luthfi demi keperluan acara PKS di Medan. Pemberian selanjutnya adalah Rp1 miliar yang disepakati dalam pertemuan Maria, direktur PT Indoguna yang juga anak Maria, Arya Abdi Effendy dan Fathanah pada 28 Januari untuk memberikan Rp1 miliar kepada Luthfi sebagai keperluan operasional Luthfi dengan mengatakan jika ada penambahan kuota impor daging sapi maka grup PT Indoguna akan diprioritaskan. Fathanah kemudian mengambil uang itu pada 29 Januari 20013 dari kantor PT Indoguna yang selanjutnya bertemu Maharany Suciyono hotel Le Meridien Jakarta. Tidak lama petugas KPK menangkap Fathanah dan Suciyono serta menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp10 juta dan dari Fathanah sejumlah Rp10 juta dalam tas kecil merek Louis Vuitton hitan, uang tunai Rp500 juta dalam plastik hitam dan uang tunai di kotak putih sejumlah Rp480 juta. Maria adalah terdakwa terakhir yang menjalani persidangan, sudah ada 4 orang lain yang dijatuhi vonis dalam kasus ini yaitu dua direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi masing-masing divonis penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp150 juta, Ahmad Fathanah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta Luthfi Hasan Ishaaq yang telah dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar diganti dengan subsider 1 tahun. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026