
Kepala BNP2TKI: Pencabutan Moratorium Tunggu Penurunan Kasus

Jakarta, (Antara) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan pencabutan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi masih menunggu apakah kesepakatan yang baru dapat menurunkan jumlah kasus pidana dibandingkan tahun sebelumnya. "Kita mau lihat dulu apa ada penurunan kasus atau tidak di Saudi hingga akhir 2014. Begitu juga di Kuwait dan Yordania," kata Gatot dalam diskusi di Wisma Antara, Jakarta, Senin. Pada 19 Februari 2014, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adiel M. Fakeih menandatangani perjanjian bilateral (agreement) tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik. Gatot menyebut pemerintah masih harus melihat apakah perjanjian itu dapat diterapkan dengan baik sebelum memutuskan untuk kembali melakukan pengiriman TKI sektor domestik ke negara tersebut. Namun Gatot mengakui bahwa sudah banyak kemajuan terjadi dalam kerja sama ketenagakerjaan antarkedua negara misalnya TKI kini dapat memegang paspor mereka sendiri, dipastikan mendapatkan satu hari libur dalam seminggu maupun mendapatkan sembilan jam istirahat tiap hari. Selain itu, dalam kontrak kerja saat ini telah diwajibkan untuk memuat keterangan-keterangan seperti alamat lengkap majikan, surat keterangan bebas pidana dari kepolisian, jumlah gaji yang jelas dan diketahui oleh Kadin setempat, deskripsi tugas yang detil maupun surat perjanjian tidak melanggar HAM dan tidak melakukan kekerasan. Gatot juga menyoroti mengenai kualitas TKI yang saat ini disebutnya banyak yang tidak memiliki keterampilan. "Masalah di hilir kita adalah SDM kita lemah. Mayoritas masih lulusan SD. Di Arab Saudi, dari 1,2 juta TKI di sana, yang memiliki skill (keterampilan) hanya sekitar 10 persen," papar Gatot. BNP2TKI disebutnya pernah meminta agar syarat pendidikan diterapkan bagi TKI yaitu minimal memiliki ijazah SMP tapi kalah dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi sehingga tidak bisa diterapkan. Meski demikian, untuk mengurangi permasalahan yang muncul dengan pengiriman TKI yang berpendidikan rendah, Gatot menyebut seharusnya ada persyaratan pendidikan minimal. "Kalau saya, go ahead (lanjutkan saja) dengan persyaratan begitu. Seperti di India, minimal pendidikan SMP dan usia minimal 40 tahun dan terbukti relatif tidak ada masalah," katanya. Peningkatan kualitas pengiriman TKI itu, menurut Gatot, dapat dilakukan dengan meningkatkan syarat pendidikan, memberdayakan Balai Latihan Kerja (BLK) dan meningkatkan kualitas pelatihannya maupun efisiensi rekrutmen TKI yang saat ini masih terlalu panjang. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
