
Kepala BNP2TKI Kunjungi Keluarga TKI Terhukum Mati

Jakarta, (Antara) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengunjungi keluarga Siti Zaenab, TKI yang dieksekusi mati di Arab Saudi, di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu. Keterangan pers yang diterima di Jakarta, Nusron Wahid datang ke kediaman keluarga Siti Zaenab, di Jalan Pasarean KH Muhammad Kholil Bin Abdi Latif, RT 01 RW 02, Desa Martajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bersama perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Kami datang untuk menyampaikan kabar atas eksekusi Zaenab. Atas nama pemerintah menyampaikan duka yang mendalam. Sekaligus menguatkan hati keluarga, agar bersama-sama mendoakan dan mengikhlaskan Zaenab, agar beliau tenang di sisi-Nya," ujar Nusron. Ia menjelaskan secara singkat informasi terkait Siti Zaenab dan mengajak keluarga untuk mengikhlaskan serta bersama-sama mendoakan agar kematiannya khusnul khatimah. "Insya Allah, khusnul khatimah. Jenazahnya dimakamkan di Baqi' dan dishalatkan di Masjid Nabawi. Insya Allah dakhalal jannah (masuk surga)," ujarnya. Pada kunjungan itu Nusron mengajak dan mengimami semua yang hadir untuk bersama-sama melaksanakan shalat ghaib. Menurut Nusron, pemerintah sudah sangat optimal dalam memperjuangkan nasib Zaenab binti Duhri Rupa, sejak kejadian pada tahun 1999, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya agar hukuman mati terhadap Siti Zaenab bisa dibatalkan. "Kami sudah berupaya. Tiga presiden mulai Gus Dur, Pak SBY dan Pak Jokowi sudah kirim surat ke Raja Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan aturah hukum di sana, memang semua dikembalikan kepada pemaafan keluarga. Kita sudah rayu keluarga. Kita tawarkan diyat juga. Masih tidak mau. Terus kita gimana lagi?" kata Nusron. Dalam kunjungannya itu, Nusron atas nama pemerintah dan juga atas nama pribadi memberikan santunan kepada pihak keluarga. Nusron yang juga Ketua Umum PP GP Ansor meminta agar Ansor di Bangkalan untuk ikut tahlilan mendoakan almarhumah. Sementara itu, pihak keluarga Siti Zaenab mengaku ikhlas atas wafatnya Zaenab. "Dua minggu lalu, kami difasilitasi pemerintah Indonesia bisa bertemu Ibu. Kami sih berharap bisa dimaafkan. Tapi kalau sudah dieksekusi mau gimana lagi? Kami ikhlas semoga khusnul khotimah," ujar Halimah, salah satu kerabatnya. Siti Zaenab, pekerja Indonesia di Arab Saudi, dipidana karena kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya pada 1999. Ia ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001 Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Siti dan berdasarkan hukum di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Pelaksanaan hukuman mati Siti ditunda sampai putra bungsu korban mencapai usia akil baligh dan dapat membuat keputusan. Pada 2013, setelah dinyatakan akil baligh putra korban menyatakan kepada pengadilan bahwa dia menolak memberikan maaf kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati, baik upaya hukum maupun diplomatik. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
