Soetrisno Bachir Jelaskan Pembelian Tanah Wawan

id Soetrisno Bachir Jelaskan Pembelian Tanah Wawan

Jakarta, (Antara) - Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir menjelaskan mengenai pembelian tanah miliknya dan ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier oleh pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Saya dan Pak Fuad mempunyai bangunan rumah di Tebet Jakarta Selatan yang waktu itu kita jual melalui, biasa kan ada (agen) properti itu kan? Kemudian ternyata yang beli Pak Wawan," kata Soetrisno seusai diperiksa KPK sekitar tiga jam di Jakarta, Rabu. Jual-beli tersebut dilakukan pada 2007 dengan nilai transaksi sekitar Rp1,8 miliar. Artinya saat itu Soetrisno masih menjadi ketua PAN periode 2005-2010. Fuad Bawazier juga sudah diperiksa KPK pada Senin (14/4) dan menyatakan bahwa luas tanah tersebut adalah 443 meter persegi. "Saya ditanya oleh penyidik apakah bapak waktu itu tahu kalau itu Wawan yang adiknya Gubernur (Banten) Ratu Atut, saya tidak tahu karena itu tujuh tahun lalu, saya baru tahu kalau Wawan itu yang sekarang jadi tokoh," tambah Soetrisno yang saat ini sudah keluar dari PAN. Ia juga mempersilakan KPK menyita tanah tersebut bila memang terbukti hasil korupsi. "Nomor (tanahnya) saya tidak tahu, luasnya 400-an meter, bahkan kata penyidik ini kecil sekali, ini bagaimana saya membantu tugas KPK," ungkap Soetrisno. KPK sudah menelusuri aset tidak bergerak terkait Wawan hingga 100 unit berupa tanah dan bangunan antara lain berada di Bali, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. KPK dalam kasus ini juga sudah menyita 74 mobil dan satu motor besar terkait Wawan yang terdiri atas berbagai merek seperti Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Flying Spurs, Toyota Pajero, Toyota Vellfire hingga truk Hino Dutro Dump dan Truk Hino Molen. Mobil terakhir yang disita adalah mobil milik istri Wawan, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yaitu mobil Honda CRV B 1179 NJA yang diantar oleh seseorang dari Pandeglang pada Selasa (15/4). Dalam tindak pidana pencucian uang, Wawan disangkakan pasal pencucian uang dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 dari UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten. Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa pilkada Banten sebesar Rp7,5 miliar. Wawan terkait kasus dugaan suap dalam pilkada Lebak didakwakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta. Dalam dugaan pemberian hadiah terkait pilkada Banten, Wawan didakwa berdasarkan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta. Sedangkan dalam dugaan korupsi Alkes Banten dan Tangerang Selatan, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*/sun)