Logo Header Antaranews Sumbar

Kadishub Pasaman Barat Jalani Sidang Tipikor

Selasa, 1 April 2014 20:14 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pasaman Barat, Mardani, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang tahun 2010. "Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan/pelewengan dana untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan 1 unit kapal," ujar Jaksa Ilham Wahdini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa. Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang bertempat di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp519 juta. Atas perbuatan tersebut, Jaksa menjerat terdakwa pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia menyebutkan dugaan korupsi tersebut berawal dari hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dimana ditemukan bahwa jika pengerjaan kapal tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, yaitu dalam penggunaan kayu. Seharusnya, imbuhnya, dalam pengerjaan itu kayu yang digunakan untuk konstruksi kapal adalah bahan kayu yang termasuk kelas I ataupun II. "Faktanya, kayu yang digunakan ternyata adalah kayu dengan kelas IV, sedangkan dana yang digunakan tetap dengan nilai kayu kelas I ataupun II," kata Jaksa. Selain Mardani, juga terdapat dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut. Namun disidang dalam berkas yang berbeda. Kedua terdakwa itu adalah Nasrial sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Terdakwa Faisal yang merupakan rekanan dari PT DOK Koja Bahari. Usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Amin Soetikno, memutuskan untuk mengundur persidangan pada minggu depan. "Sidang diundur pada minggu depan, dengan agenda keterangan saksi-saksi," katanya. (*/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026