Logo Header Antaranews Sumbar

KPI Ingin Mencegah Beredarnya Iklan Bernuansa Fitnah

Selasa, 1 April 2014 17:56 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad mengatakan pihaknya ingin mencegah beredarnya iklan bernuansa fitnah di televisi menjelang Pemilu 2014. "Kami sudah menegur tiga stasiun televisi yang menayangkan iklan bernuansa fitnah," ujar Idy di Jakarta, Selasa. KPI menegur iklan dengan slogan "Kutagih Janjimu" menyerang dan menyudutkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi. KPI beralasan iklan itu mengandung unsur serangan politik. Iklan itu juga tidak mendapat persetujuan capres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan tidak mencantumkan siapa pemasang iklannya. Iklan tersebut tayang di Global TV, MNC TV, dan RCTI. "KPI sudah melayangkan surat kepada tiga stasiun televisi itu," kata dia. Jika tidak dihentikan, sambung dia, permasalahan itu bisa masuk ke wilayah pidana karena bersifat fitnah. "KPI ingin melakukan pencegahan, apalagi tahapan Pemilu masih lama. Dikhawatirkan bikin gaduh dan menimbulkan konflik sosial," jelas dia. Sebelumnya, KPI menyebutkan terdapat empat parpol yang spot iklannya melebihi ketentuan 10 spot perhari. Kelebihan spot iklan ini terjadi di RCTI, MNC TV, Global TV, TV One, ANTV, Metro TV, SCTV, dan Indosiar. Adapun parpol yang kelebihan spot iklan adalah sebagai berikut. Jokowi sendiri berencana untuk menempuh jalur hukum terkait penayangan iklan tersebut. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026