Logo Header Antaranews Sumbar

Panwaslu Minta Pemkot Tertibkan Gambar Caleg

Sabtu, 29 Maret 2014 10:52 WIB
Image Print

Bukittinggi, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi meminta pemerintah setempat agar menertibkan tanda gambar calon anggota legislatif yang melanggar peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. "Permintaan agar pemerintah supaya menertibkan alat peraga yang melanggar tersebut telah kami sampaikan dalam bentuk surat tertanggal 26 Maret 2014," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Bukittinggi Ruzi Hariyadi di Bukittinggi, Sabtu. Ia menyebutkan, bahwa dalam surat tersebut menegaskan tidak seharusnya digelar dulu pertemuan dengan caleg oleh Kesbangpol sebagaimana wacana awal dengan pertemuan bersama unsur Muspida pada 19 Februari 2014. Karena, terangnya, dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tersebut telah menjelaskan secara rinci tentang pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2014. Saat ini sejumlah tanda gambar caleg yang melanggar aturan tersebut terlihat dipasang di tiang listrik, pohon pelindung dan dipasang lebih dari satu per kelurahan. Ia mengungkapkan, pelanggaran pemasangan tanda gambar itu tak saja bagi caleg DPRD Bukittinggi, tetapi juga pada caleg DPR-RI dan calon DPD. Pelanggaran dalam pemasangan tanda gambar itu, katanya, hampir ditemukan di 24 kelurahan pada tiga kecamatan yang ada di Bukittinggi. Ia berharap, caleg yang melanggar supaya membongkar sendiri tanda gambarnya. Dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, kata dia, peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. (*/ham)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026