
Caleg PPP Diduga Ganda Daerah Pemilihan

Padang, (Antara) - Calon anggota legislatif bernama Maladi Peri berasal dari Partai Persatuan Pembangunan diduga tercatat ganda pada daerah pemilihan dalam daftar calon tetap Pemilu 2014. "Caleg ganda PPP tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke KPU Kabupaten Pesisir Selatan," kata Ketua KPU Pesisir Selatan Toni Marsi yang dikonfirmasi dari Padang, Rabu. Berdasarkan laporan masyarakat, KPU Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menelusuri persoalan itu dengan melihat formulir BB-11 dari caleg PPP tersebut. "Dari formulir BB-11 tersebut, benar caleg PPP tersebut diduga ganda terdaftar dalam DCT Pemilu 2014," ujarnya. Caleg PPP tersebut, katanya, selain terdaftar sebagai calon dari Dapil IV Kabupaten Pesisir Selatan, juga nomor urut 2 untuk Dapil Kerinci-Sungai Penuh, untuk DPRD Provinsi Jambi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Selanjutnya KPU Provisi Sumbar melakukan pengecakan ke KPU Provinsi Jambi, dari hasil pengecekan tersebut, caleg atas nama Maladi Peri diduga ganda dapil dalam DCT pemilu," katanya. KPU kemudian memberikan laporan ke Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan, sedangkan panwaslu selanjutnya mengkaji persoalan caleg tersebut. Secara hukum, katanya, caleg terdaftar dalam dua dapil harus gugur dalam DCT. "Hingga saat ini KPU masih menunggu rekomendasi panwaslu terkait caleg PPP diduga ganda dapil dalam DCT pemilu," katanya. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumbar Surya Efitrimen membenarkan Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan laporan caleg PPP diduga ganda dapil dalam DCT pemilu. "Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan kemudian memberitahukan ke Bawaslu Sumbar terkait kasus tersebut," katanya. Bawaslu Sumbar telah koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jambi untuk melakukan pencocokan data caleg PPP tersebut. "Dari data formulir BB-11 yang diberikan Bawaslu Provinsi Jambi ada kecocokan nama atas Maladi Peri menjadi caleg PPP," ujarnya. Bawaslu Sumbar masih menunggu data lain dari Bawaslu Jambi terkait kasus tersebut, sedangkan Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait caleg PPP. "Jika terbukti caleg tersebut ganda, Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan memberikan rekomendasi untuk mencoret dari DCT pemilu," kata Surya Efitrimen. (*)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
