Logo Header Antaranews Sumbar

Pakar: UU Ormas Warisan Rezim Otoriter

Senin, 17 Maret 2014 14:34 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Profesor Syamsuddin Harris mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) merupakan warisan rezim otorier. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Profesor Syamsuddin Harris saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian UU Ormas di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin. Menurut dia, UU Ormas dibangun berdasarkan kerangka pikir yang keliru dan bahkan cenderung sesat, yakni sikap ketidakpercayaan negara pada masyarakatnya, sehingga semua aktivitas masyarakat patut dicurigai, serta perlu diatur, dibina dan diawasi oleh negara. "Kerangka pikir semacam ini hanya pantas dimiliki oleh rezim-rezim otoriter seperti orde baru yang menjadikan masyarakat sebagai musuh negara, sehingga semua aktivitas masyarakat dicurigai dan diawasi negara," kata Syamsuddin, di depan majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva. Oleh karena itu, lanjutnya, agak mengherankan jika dalam sistem demokrasi konstitusional yang dianut Bangsa Indonesia dewasa ini, paradigma serta kerangka pikir yang keliru dan sesat warisan rezim otoriter dihidupkan kembali oleh pembentuk UU. Syamsuddin mengatakan kehadiran berbagai kelompok kepentiangan atau ormas yang berbasis kesamaan kepentingan dan bersifat sukarela, semestinya diapresiasi oleh negara. "Bagaimanapun keberadaan ormas adalah wujud partisipasi dan kontribusi berbagai elemen masyarakat bagi pembangunan bangsa," kata Syamsuddin. Pengujian UU Ormas ini diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah karena dinilai bertentangan dengan paragraf keempat pembukaan UUD 1945 dikarenakan memberikan pembatasan hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul. PP Muhammadiyah menguji 25 pasal, yakni pasal 1 angka 1, pasal 4, pasal 5, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 21, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 30 ayat (2), pasal 33 ayat (1) dan (2), pasal 34 ayat (1) pasal 35, pasal 36, pasal 38. Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), pasal 58, serta pasal 59 ayat (1) dan (3) huruf a UU Ormas. UU LSM ini juga digugat oleh empat LSM, yakni Yayasan FITRA Sumatera Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), ditambah pemohon perorangan, yaitu Presidan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Wakil Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Choirul Anam, dan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti. Mereka menguji Pasal 1 angka 1, angka 6, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 59 ayat (2) huruf b, c, dan e. Para Pemohon beranggapan pasal-pasal tersebut merugikan hak konstitusional Para Pemohon yang berupaya untuk mendorong partisipasi dan inisiatif masyarakat dalam pembangunan termasuk dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, pemberatasan korupsi, maupun penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026