
DPR Sepakati RUU Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir

Jakarta, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir atau "International Convention for Suppression of Acts of Nuclear Terrorism" untuk menjadi undang undang. "DPR menyetujui RUU Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir untuk menjadi undang undang," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa. Pernyataan Priyo itu setelah dirinya sebagai pimpinan sidang menanyakan persetujuan seluruh fraksi terkait RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU itu menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Sidang Paripurna itu mengatakan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan penindakan terorisme nuklir. Dalam konvensi itu menurut dia, dirumuskan pula daftar kegiatan yang dilakukan setiap orang yang diklasifikasikan sebagai terorisme nuklir yang merupakan tindakan kriminal. "Secara singkat diatur seseorang dimasukkan kategori melakukan tindakan melawan hukum berupa tindakan terorisme jika orang tersebut mendapatkan zat radioaktif secara melawan hukum, merusak suatu fasilitas nuklir, atau berpartisipasi dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut," ujarnya. Agus mengatakan pengesahan konvensi akan bermanfaat bagi kepentingan nasional dan sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia dan sesuai dengan tujuan politik bebas aktif Indonesia. Menurut dia, implementasi pengesahan konvensi ini akan memperkuat pondasi hukum dan kerangka hukum di Indonesia. "Dengan disahkannya konvensi ini, dimungkinkan adanya penguatan infrastruktur yang berkaitan dengan keamanan nuklir, kerja sama multilateral dan kolaborasi dengan negara anggota dan organisasi internasional dalam hal kerangka hukum pencegahan dan penanggulangan terorisme," katanya. Selain itu menurut dia pengesahan konvensi terorisme nuklir membuka pula kemungkinan bantuan teknis dari dunia internasional dalam hal capacity building, penguatan infrastruktur terkait keamanan nuklir, penguatan koordinasi dan kelembagaan, serta kerahasiaan informasi. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
