Logo Header Antaranews Sumbar

KPU: Dana Kampanye harus Dilaporkan

Sabtu, 18 Januari 2014 11:57 WIB
Image Print

Simpang Ampek, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menyatakan laporan dana kampanye Pemilu oleh partai politik (parpol) dilakukan hingga 15 hari setelah penghitungan suara. Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi di Simpang Ampek, Sabtu, mengatakan aturan itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum. Iia mengatakan dalam aturan tersebut jelas diatur waktu pelaporan dana kampanye adalah antara 2 Februari hingga 2 Maret 2014. Artinya sebelum waktu pencoblosan atau 21 hari sebelumnya harus dilaporkan kepada KPU dengan tembusan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Selanjutnya, katanya, setelah pemungutan suara dana harus dihitung kembali, apakah masih ada sisanya atau tidak. Jika memang masih tersisa maka harus dibiarkan di rekening dan menjadi hak parpol, asalkan penyumbangnya memberikan dalam batasan jumlah yang sesuai ketentuan. "Kalau mengacu pada aturan, maka jumlah sumbangan yang harus diberikan oleh perorangan yang bukan calon legislatif (caleg) hanya dibatasi pada nilai maksimal Rp1 miliar, sedangkan kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah, jauh lebih besar" tegasnyaa. Ia menegaskan jika ada penyumbang memberikan sumbangannya diatas nilai yang ditetapkan, maka dananya harus diserahkan ke kas negara. Sebab, dana yang boleh dimasukan rekening dana kampanye hanya nilai yang ditetapkan oleh aturan. "Sanksi terhadap parpol yang tak melaporkan dana kampanye tidak akan disertakan dalam Pemilu. Selanjutnya jika sampai siap perhitungan suara juga tidak dilaporkan maka caleg yang terpilih bisa gagal," katanya. Pihaknya mengharapkan kepada parpol agar menyiapkan laporan dana kampanyenya untuk tahap kedua nantinya sampai setelah selesai perhitungan suara. "Jika kami berpedoman pada aturan maka sanksinya tegas parpol yang bersangkutan tidak bisa ikut Pemilu dan caleg yang terpilih bisa batal," katanya. Ia menjelaskan saat ini pihaknya terus menjalankan tahapan pemilu yang telah disusun. Perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) dan perhitungan daftar pemiluh khusus (DPK) juga telah dimulai. Selain itu, pihaknya juga sedang menyusun logistik yang telah datang dari provinsi Sumbar. (*/alt/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026